Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kejari Kota Kupang Tetapkan Komisaris Utama BPR Christa Jaya Tersangka Baru

📅 Jumat, 30 Jan 2026, 15:20 WIB | Oleh:
Kejari Kota Kupang Tetapkan Komisaris Utama BPR Christa Jaya Tersangka Baru Doc: Antara Foto
Ket. Kepala Kejari Kota Kupang, Sherly Manutede (kanan) saat memberikan keterangan pers di Kupang, Jumat (30/1).

Kejaksaan Negeri Kota Kupang menetapkan Komisaris Utama Bank BPR Christa Jaya Christopher Riyanto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT senilai Rp5 miliar.

Kepala Kejari Kota Kupang, Sherly Manutede dalam jumpa pers di Kejari Kota Kupang, Jumat mengatakan penetapan Komut BPR tersebut sebagai tersangka dilakukan setelah rangkaian penyidikan dan fakta persidangan memperkuat keterlibatannya.

"Kami sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Penetapan ini tidak ada desakan dari siapa-siapa, murni hasil penyelidikan kami selama ini," katanya.

Dia mengatakan Christhoper Riyanto dinilai layak menjadi tersangka dalam kasus ini, karena memiliki keterlibatan langsung dalam kasus itu.

Hal ini karena kredit yang ada di Bank NTT, senilai Rp3,5 miliar mengalir ke rekening Bank BPR Christa Jaya. Dana tersebut masuk ke rekening penampungan di BPR Christa Jaya Perdana.

"Dana itu lalu dialihkan ke rekening pihak lain, yang adalah rekening pribadi Christopher Riyanto," tambah dia.

Dana tersebut kemudian dialihkan ke rekening pribadi pihak lain, namun penyidik menemukan bahwa aliran uang akhirnya masuk ke rekening pribadi Christopher Riyanto

“Fakta persidangan menunjukkan dana itu dialihkan langsung ke rekening pribadi tersangka. Kami akan menelusuri aliran uang tersebut digunakan untuk apa saja,” ujar Kajari.

Saat diperiksa dalam persidangan, tersangka sempat berdalih bahwa tidak mengetahui dari mana uang tersebut masuk ke rekening pribadinya.

Namun ujar Sherly, setiap transaksi keuangan pasti ada keterangan banknya, jadi tidak mungkin jika tersangka tidak mengetahui dari mana uang yang masuk.

Untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri, penyidik Kejari Kota Kupang sudah berkoordinasi dengan Imigrasi, untuk mencekal keberangkatan tersangka ke luar negeri.

Terkait kapan akan ditahan, Sherly mengatakan masih mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Daerah
ASN di Kepulauan Riau Bisa ...
Daerah
Perum Bulog Belitung Pastik...
Daerah
Pemkab Pasaman Barat Minta ...

Tangerang Bergetar Dengar Konser Symphony of Giving

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Tangerang Bergetar Dengar K...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.