Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Enak Jadi Warga Sumut, Bikin Iri

📅 Jumat, 23 Jan 2026, 10:22 WIB | Oleh:
Enak Jadi Warga Sumut, Bikin Iri Doc: ist
Ket. berobat gratis

MEDAN – Warga Sumatera Utara (Sumut) kini bisa hidup lebih sehat karena berobat ke rumah sakit tidak bayar alias gratis. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut menyatakan bahwa layanan Program Berobat Gratis (Probis) di rumah sakit terus disempurnakan. "Kita siapkan layanan pengaduan warga yang bisa diakses 24 jam," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Provinsi Sumut Dikky Anugrah di Medan, Kamis.

Dia menjelaskan Probis salah satu Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution di bidang kesehatan. Program di bidang kesehatan tersebut telah berjalan sejak awal Oktober 2025 sehingga manfaatnya telah dirasakan masyarakat Sumut. Dinas Kesehatan Provinsi Sumut bersama BPJS Kesehatan telah membuat maklumat bersama 172 rumah sakit, 619 puskesmas, dan 510 klinik menyukseskan Probis Sumut Berkah.

"Sudah dimulai sejak 2025, dan 2026 ini menjadi upaya penyempurnaan dan perbaikan. Kami juga mendengar keluhan UHC (Universal Health Coverage), tentu sebagai momen perbaikan," katanya. Ia menyebutkan Probis memungkinkan masyarakat mendapatkan layanan berobat gratis hanya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).

Sumatera Utara tahun lalu telah mencapai UHC Prioritas lebih cepat dari target direncanakan dua tahun dengan tingkat kepesertaan 100 persen, dan keaktifan peserta sekitar 98,6 persen. "Seluruh 15,3 juta penduduk Sumatera Utara ditargetkan mendapatkan jaminan kesehatan yang lebih berkualitas. Bagi rumah sakit mitra yang tidak memenuhi standar layanan akan kami evaluasi," kata Dikky.

Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Hamid Rijal mengatakan pihaknya telah membentuk satuan tugas (satgas) mutu pelayanan Probis. Pihaknya telah menurunkan tim ke rumah sakit yang bersangkutan di Kota Medan dan Kota Tebing Tinggi atas kasus penolakan pasien yang viral, beberapa waktu lalu.

"Kami sudah turun di rumah sakit-rumah sakit tersebut, dan kami sudah lakukan pengecekan. Klarifikasi, permintaan data, termasuk pengujian SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan," kata dia. Nantinya, Dinas Kesehatan Provinsi Sumut mengambil suatu kesimpulan atas dugaan penolakan pasien oleh kedua rumah sakit tersebut.

"Kesimpulan itu akan ada rekomendasi tertulis berjenjang dan terukur. Artinya, SP1, SP2, SP3 sampai rekomendasi pencabutan izin operasional, kerja sama BPJS, dan izin akreditasi," demikian Hamid.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Ekonomi
Busyett…Angka Insentif Pa...

1,46 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Aceh

39 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
1,46 Juta Batang Rokok Ileg...
Daerah
Guru Bimbingan dan Konselin...
Advertisement
Busyett…Angka Insentif Pajak Mencapai Rp576 Triliun, Tidak Mubazir?

Busyett…Angka Insentif Pajak Mencapai Rp576 Triliun, Tidak Mubazir?

23 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.