Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Diduga Picu Banjir, Proyek di Bali Handara Golf Disegel DPRD Bali

📅 Jumat, 23 Jan 2026, 14:46 WIB | Oleh:
Diduga Picu Banjir, Proyek di Bali Handara Golf Disegel DPRD Bali Doc: Antara Foto
Ket. Pansus TRAP DPRD Bali segel proyek di Bali Handara Golf diduga penyebab banjir Buleleng, Denpasar, Jumat (23/1).

Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyegel beberapa proyek di dalam lapangan golf premium di Kabupaten Buleleng bernama Bali Handara Golf yang diduga menjadi penyebab banjir besar.

“Kami merekomendasikan penyegelan sejumlah proyek dan ruas jalan di kawasan Bali Handara Golf yang diduga kuat menjadi penyebab banjir di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng,” kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Suparta.

Dalam keterangan resmi di Denpasar, Jumat, dia menjelaskan keputusan ini berawal dari kejadian banjir besar di jalan utama Singaraja-Denpasar pada Minggu (11/1) lalu yang merendam 47 rumah warga dan melumpuhkan aktivitas masyarakat.

Sorotan utama mengarah pada proyek gorong-gorong raksasa dan pembangunan fisik di kawasan Bali Handara Golf yang diduga telah merekayasa aliran air alami.

Akhirnya rombongan dewan memulai inspeksi di Dusun Lalang Linggah, jalur nasional Desa Pancasari, di mana ratusan warga menyampaikan langsung keluhan banjir yang berulang.

Dugaan pelanggaran tata ruang ini akhirnya terbukti setelah Pansus TRAP DPRD Bali datang langsung ke lapangan golf tersebut.

“Ini bukan lagi bencana alam semata, ada indikasi kuat perubahan tata ruang dan alih fungsi lahan yang berdampak langsung ke masyarakat, negara tidak boleh kalah oleh investor,” ujar Made Supartha.

Di kawasan Bali Handara Golf, Pansus TRAP menemukan pembangunan jalan beton dan renovasi tiga bangunan dengan progres di atas 60 persen.

Namun pihak pelaku usaha tidak mampu menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Atas temuan itulah pansus bersama Satpol PP langsung memasang garis pol pp dan meminta pengusaha menghentikan seluruh aktivitas.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai menambahkan bahwa temuan ini berpotensi masuk ranah pidana.

Sebab, dampak banjir dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum jika terbukti ada kelalaian atau kesengajaan.

“Jika terbukti ada pembangunan tanpa izin, melanggar tata ruang, dan menyebabkan kerugian masyarakat, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ada konsekuensi hukum pidana sesuai Undang-Undang Tata Ruang dan Undang-Undang Lingkungan Hidup,” kata Dewa Rai.

Lebih jauh pelaku usaha juga dapat dikenakan pasal berlapis sebab selain merugikan masyarakat mereka juga membangun tanpa izin yang lengkap.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Daerah
Air Baku PDAM Bangka Tengah...
Advertisement
Hasil UEFA Nations League: Inggris Catatkan Kemenangan Terbesar Pertama Usai Hancurkan Kroasia 7-0

Hasil UEFA Nations League: Inggris Catatkan Kemenangan Terbesar Pertama Usai Hancurkan Kroasia 7-0

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.