Jangan Sembarangan Bakar Sampah, DLH Cimahi Ungkap Bahaya Insinerator
Rabu, 21 Jan 2026, 17:50 WIBCIMAHI -Â Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Jawa Barat mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan, termasuk menggunakan insinerator tanpa standar, karena berisiko bagi kesehatan dan lingkungan.
Kepala DLH Kota Cimahi Chanifah Listyarini dalam keterangannya di Cimahi, Rabu, menyebut pembakaran sampah melalui insinerator berpotensi menghasilkan emisi berbahaya berupa senyawa dan dioksin yang tidak kasat mata namun berdampak fatal bagi kesehatan manusia.
"Hal berbahaya dalam pembakaran sendiri manakala kita membuat adalah untuk gas adanya furan dan dioksin, yang kemarin dikatakan oleh Menteri Lingkungan Hidup RI, tidak kelihatan di udara," jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa pembakaran sampah pada dasarnya tidak menghilangkan sampah, melainkan hanya mengubah bentuknya dari padat menjadi gas yang kemudian terlepas ke udara.
Ia juga menambahkan penggunaan insinerator sendiri bukan sepenuhnya dilarang oleh kementerian, melainkan terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi jika ingin menggunakan.
"Nah, sekarang apakah kementerian itu melarang sepenuhnya, Bukan. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi kalau daerah atau mungkin institusi akan menggunakan insinerator sebagai pengolah sampah," tambahnya.
Dia menyebut, untuk insinerator dengan kapasitas di bawah 50 ton per hari, pengelola wajib memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), serta melakukan pengujian ketat terhadap emisi udara dan limbah yang dihasilkan.
Selain itu, pihaknya juga memaparkan akan mendorong optimalisasi pemilihan sampah agar dapat selesai dengan target 60 persen di wilayah kelurahan masing-masing.
"Yang akan diterapkan ke depan di Kota Cimahi itu optimalisasi pemilahan sampah di wilayah dengan target 60 persen sampah selesai di wilayah di bawah tanggung jawab kelurahan," tambahnya.
Upaya tersebut menjadi penting mengingat Kota Cimahi menjadi salah satu daerah di Bandung Raya yang terdampak kebijakan pembatasan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti.
Pembatasan pembuangan sampah dari daerah di Bandung Raya itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Nomor: 6174/PBLS.04/DLH perihal Peringatan dan Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPPAS Regional Sarimukti.
Dalam SE itu, Kota Bandung dijatah maksimal 13.738 ton per dua minggu. Lalu Kota Cimahi maksimal 1.668 ton, kemudian Kabupaten Bandung Barat 1.668 ton, dan Kabupaten Bandung maksimal 3.925 ton per dua minggu.
Selain pengolahan sampah di wilayah, pihaknya juga mengoptimalkan keberadaan TPS 3R dengan target 40 persen sampah yang diolah dari total produksi sampah di Cimahi yang mencapai 250 ton per harinya.
Dari dua upaya tersebut, Chanifah menargetkan residu timbulan sampah harian di Kota Cimahi maksimal tersisa 10 persen, yang selanjutnya baru akan dibuang ke TPA Sarimukti.
- jawa barat
- bakar sampah
- dlh cimahi
- bahaya insinerator
- membakar sampah sembarangan
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Alexandra Eala Pilih Asian Games, Asosiasi Tenis Filipina Ajukan Permohonan Khusus ke WTA
-
98 Ekor Burung Diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Diduga Tanpa Dokumen Sah.
-
Berwisata ke Puncak Vila Lago Montana Ternate
-
BPBD Rejang Lebong Melarang Warga Bakar Sampah Sembarangan
-
Persiapan Sempurna Barcelona Menuju Liga Champions
-
Jakarta dan Bandung Siaga? Cek Daftar Kota yang Bakal Diterjang Hujan Hari Ini
-
Jumlah kedatangan wisman ke Jawa Barat melalui stasiun Whoosh
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.