Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pertama di Indonesia, Anggota DPRD Kudus Divonis Hukuman Kerja Sosial akibat Kasus Perjudian

📅 Selasa, 20 Jan 2026, 19:05 WIB | Oleh:
Pertama di Indonesia, Anggota DPRD Kudus Divonis Hukuman Kerja Sosial akibat Kasus Perjudian Doc: antara foto
Ket. Sidang vonis Anggota DPRD Kudus di PN Kudus terkait kasus perjudian, Selasa (20/1).

KUDUS - Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah (Jateng) menjatuhkan vonis hukuman kerja sosial terhadap anggota DPRD Kudus Superiyanto karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 303 bis KUHP lama diganti pasal 427 KUHP baru tentang perjudian. Ini menjadi yang pertama di Indonesia seseorang divonis menjalani kerja sosial.

Dalam sidang di PN Kudus dengan agenda putusan, Selasa (20/1), dipimpin oleh Hakim Ketua Yuli Purnomosidi, dengan hakim anggota Petrus Nico Kristian dan Arini Laksmi Noviyandari.

Terdakwa awalnya dijatuhi pidana penjara selama empat bulan, namun diganti dengan kerja sosial selama 60 jam. Kerja sosial dilakukan selama tiga jam per hari selama 20 hari berturut-turut.

"Hukuman kerja sosial terdakwa dilaksanakan di Balai Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Jika terdakwa tidak melaksanakan pidana kerja sosial baik seluruhnya maupun sebagian, maka pidana penjara yang telah dijatuhkan akan diberlakukan kembali," kata Ketua Majelis Hakim Yuli Purnomosidi saat sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri di Kudus, Selasa.

Dengan putusan kerja sosial terhadap anggota DPRD Kudus Superiyanto itu, sekaligus yang pertama kalinya diterapkan di Kabupaten Kudus sejak berlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsider pasal 303 bis KUHP lama diganti pasal 427 KUHP baru tentang perjudian. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama empat bulan.

Namun, hukuman penjara tersebut diganti dengan pidana kerja sosial, sehingga terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang baru sebagaimana diatur dalam pasal 65 UU nomor 1 tahun 2023. Setiap terdakwa yang divonis kurang dari 5 tahun, hakim diperbolehkan secara Undang-Undang untuk mengganti dengan hukuman kerja sosial.

Dengan vonis tersebut, maka lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan.

Majelis hakim juga turut menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa lain dalam perkara perjudian yang sama, yakni Rud, Kus, Sud, dan Sun dengan tuntutan pidana penjara selama tujuh bulan. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara yang juga diganti dengan pidana kerja sosial selama 60 jam, dilaksanakan tiga jam per hari selama 20 hari.

Atas vonis tersebut, terdakwa anggota dewan maupun empat terdakwa lainnya menerima putusan yang dijatuhkan. Namun, dari JPU menyatakan pikir-pikir sehingga para terdakwa belum bisa langsung dibebaskan seusai putusan dibacakan.

Sementara itu, JPU Viola Oksianta Rahartika menyatakan masih pikir-pikir dulu, karena masih ada waktu tujuh hari untuk banding, karena terbukti bersalah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Nasional
Presiden Prabowo lantik Wan...
Olahraga
Fitriani/Fadona melaju ke f...
Rona
7 Drama Korea Baru Wajib Di...
Luar Negeri
Dua Kapal Tanker Minyak Dis...
Advertisement
Data Center AI Jatiluhur Ternyata Tanpa Amdal! KDM Setop Pembangunannya

Data Center AI Jatiluhur Ternyata Tanpa Amdal! KDM Setop Pembangunannya

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.