Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkot Bandung Terus Akselerasi Pengelolaan Sampah

📅 Minggu, 18 Jan 2026, 17:20 WIB | Oleh:
Pemkot Bandung Terus Akselerasi Pengelolaan Sampah Doc: Humas Kota Bandung

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat upaya pengelolaan sampah dengan tetap memperhatikan norma-norma lingkungan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penguatan tata kelola lingkungan yang aman dan berkelanjutan.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan Pemkot Bandung akan menindaklanjuti arahan Menteri Lingkungan Hidup, termasuk terkait evaluasi metode pengolahan sampah yang digunakan di Kota Bandung.

“Tindak lanjutnya, kami akan mengikuti apa yang diarahkan oleh menteri, yaitu menghentikan insinerator yang dianggap menyebabkan polusi udara berlebihan,” ujar Wali Kota Farhan saat meninjau TPS Ciwastra, Jumat (16/1) lalu.

Ia menjelaskan bahwa Pemkot Bandung akan berkoordinasi langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memastikan dasar teknis dan hasil pengukuran yang menjadi rujukan kebijakan.

“Pada hari Senin setelah akhir pekan ini, kami akan menghadap Pak Menteri untuk memastikan hasil ukuran dari inspeksi Deputi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup. Data dari kementerian akan kami jadikan patokan, dan data yang kami miliki akan kami perbaiki bersama-sama,” kata dia.

Wali Kota Farhan memastikan, seluruh kebijakan yang diambil Pemkot Bandung akan didasarkan pada data resmi serta berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Darto, menyampaikan secara teknis siap melaksanakan seluruh arahan dari pemerintah pusat.

“Arahan Pak Wali jelas, semua kebijakan dari Pak Menteri kita laksanakan, ikuti, dan patuhi. Secara teknis, kami bertanggung jawab untuk melaksanakannya,” ujar Darto.

Ia menambahkan, Pemkot Bandung akan terus menyesuaikan kebijakan pengelolaan sampah dengan mengacu pada standar baku mutu lingkungan serta hasil pengukuran yang sah.

Pada Jumat, sejumlah TPS Kota Bandung dimonitor oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Sebelum meninjau TPS Ciwastra, Farhan bersama jajaran Pemkot Bandung juga meninjau TPS Batu Rengat dan TPS Caringin.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pengelolaan sampah di daerah merupakan kewenangan penuh bupati dan wali kota, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

Hanif juga menekankan pentingnya penanganan sampah dari sumber. Baik oleh pengelola kawasan maupun rumah tangga, serta mendorong penguatan fasilitas pengelolaan sampah seperti TPS 3R dan teknologi ramah lingkungan.

Ia menyebut, capaian pengelolaan sampah di Kota Bandung saat ini telah mencapai 22 persen dan perlu terus ditingkatkan melalui kerja bersama lintas sektor.

“Saya meminta kepada seluruh jajaran Pemkot Bandung untuk terus mendorong pengelolaan sampah agar bisa lebih cepat terurai,” ujar Hanif di TPS Caringin.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...
  • Profil Empat Nama Pemain Tambahan Timnas yang Akan Direkrut untuk Piala Asia 2027
    Timnas bakal lebih tajam dengan tambahan pemain ini ...
  • Industri Tekstil RI Kalah Canggih dari China, Menperin Sarmuji Bongkar Biang Keroknya
    Langkah Kemenperin memprioritaskan restrukturisasi mesin yang telah berusia ...
  • Pasar Makin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Tembus Pasar Global
    Pencapaian ekspor mainan yang menembus USD 351,8 juta ...
Olahraga
Tiket MotoGP Mandalika 2026...
Luar Negeri
Navi Pillay Raih Hadiah Nob...
Advertisement
Kementrans Dorong Konsep Transmigrasi Baru

Kementrans Dorong Konsep Transmigrasi Baru

09 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.