Syarat Utama dalam Pembangunan Kawasan Industri, Legilastor: AMDAL Bukan Hanya Penuhi Formalitas Perizinan
Sabtu, 17 Jan 2026, 20:58 WIBJAKARTA- Dalam rangka penyusunan RUU Kawasan Industri, Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief menekankan pentingnya aspek lingkungan hidup dalam pembangunan kawasan industri. Karena itu, ia menegaskan pentingnya kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang tidak sekadar menjadi formalitas perizinan, tetapi benar-benar diterapkan secara serius.
âSetelah berbagai bencana alam yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, kami menyadari bahwa AMDAL sangat krusial. Hal ini bukan sekadar formalitas izin, tetapi harus diterapkan secara nyata. Di sinilah peran kami sebagai anggota DPR dalam melakukan pengawasan,â jelas Hendry dalam kunjungan kerja spesifik Komisi Komisi VII DPR RI ke Bumi Serpong Damai (BSD) City, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (15/1) dikutip dari laman resmi DPR RI.
Politisi Fraksi PKS itu menyebutkan masalah drainase menjadi faktor utama dalam menciptakan kawasan industri dan hunian yang nyaman. Ia menyatakan, meskipun suatu kawasan dirancang dengan baik, jika rentan terhadap banjir, kenyamanan penghuninya akan terganggu.
âDrainase terutama harus betul-betul diperhatikan dan menjadi kata kunci. karena bagaimana mungkin seindah apapun tempat hunian tapi kalau banjir rasanya tentu saja tidak akan nyaman. Oleh karenanya kita perlu mengantisipasi berbagai macam upaya-upaya yang ada untuk mengantisipasi masalah musibah dan bencana yang berasal dari alam, karena tidak terjadinya suatu ekosistem yang baik,â ujar Hendry.
Di samping itu, Hendry turut memberikan apresiasi atas penanganan banjir di kawasan BSD City yang dinilai cepat dan terkoordinasi dengan baik. Hendry berharap, setiap daerah dapat memiliki tim reaksi cepat yang dapat merespons keadaan darurat dengan cepat, berdasarkan informasi dari BMKG, termasuk untuk menangani potensi luapan sungai dan saluran drainase.
âDi BSD ini penanganannya cukup cepat, setiap hujan pasti akan bergerak cepat. Saya pikir kalau semua kota seperti ini juga memiliki tim satgas ataupun tim gerak cepat yang bisa bergerak cepat di setiap kondisi antisipasi ketika informasi dari BMKG misalnya, tingkat curah hujan yang tinggi, apa yang diantisipasi. Misalnya memperhatikan aliran sungai, memperhatikan drainase yang mungkin sudah penuh, itu harus dilakukan secara rutin dan berkala,â pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama Wakil Presiden Kebijakan dan Advokasi Sinarmas Land Devy Simbolon berharap UU Kawasan industri dapat menjadi regulasi yang mampu menciptakan ekosistem yang lebih ramah bagi dunia usaha dengan kebijakan pro-bisnis, sehingga dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
âKami berharap dalam menyusun regulasi nanti menjadi regulasi yang bisa memberikan kondusif untuk peran swasta di dalam pertumbuhan ekonomi sehingga bisa mendorong semakin bisa pro-bisnis sehingga pertumbuhan ekonomi bisa semakin dicapai,â imbuhnya.Â
- Kawasan Industri
- DPR RI
- amdal
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Mendagri Keluarkan SE, Atur Mekanisme WFH ASN di Lingkungan Pemda
-
ASN WFH: DPR Minta Pemerintah Hitung Potensi Penghematan BBM
-
Legislator: Konsistensi Digitalisasi Kunci Penyaluran Subsidi BBM Tepat Sasaran, Tidak Perlu Satgas Baru
-
Korlantas Polri Terapkan "One Way" Lokal Jelang Puncak Arus Balik 28-29 Maret 2026
-
Berjalan Lancar, Angkutan Laut Lebaran 2026 Layani 2,02 Juta Penumpang
-
Menkeu AS: Washington Akan Rebut Kendali Selat Hormuz untuk Pulihkan Navigasi
-
Antisipasi PHK Massal PPPK, Legilastor Minta Pemerintah Longgarkan Kebijakan Alokasi Belanja Pegawai
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.