Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Anggotanya Terjaring OTT KPK, Ini Respon Ikatan Konsultan Pajak Indonesia

📅 Selasa, 13 Jan 2026, 13:42 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Selain itu, IKPI kembali menegaskan urgensi RUU Konsultan Pajak, yang pernah masuk dalam Prolegnas DPR RI periode 2019–2024, namun saat ini tidak lagi tercantum dalam daftar Prolegnas. IKPI memandang keberadaan undang-undang ini sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi wajib pajak, kepastian dan standar bagi profesi konsultan pajak, serta sebagai instrumen pendukung dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak.

“Ketiga regulasi tersebut saling melengkapi. Penguatan sistem keuangan, transparansi transaksi, dan tata kelola profesi merupakan satu kesatuan dalam membangun sistem perpajakan yang kredibel dan berintegritas,” tutup Vaudy.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Kewajiban Warga Menunaikan Tugas Fiskal Kini Dipermudah

12 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kewajiban Warga Menunaikan ...
Nasional
Korem 132/Tadulako Bangun 5...
Megapolitan
Selama Agustus, DKP Tangera...

Pekan Pertama Agustus, Harga Bensin Turun

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Ekonomi
Pekan Pertama Agustus, Harg...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.