Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

OJK Setujui Pembentukan Konsorsium Asuransi Kredit untuk Lindungi Pinjaman Daring

📅 Jumat, 09 Jan 2026, 22:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
OJK Setujui Pembentukan Konsorsium Asuransi Kredit untuk Lindungi Pinjaman Daring Doc: Antara
Ket. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan pemaparan dalam Konferensi Pers Hasil RDKB OJK Desember 2025 secara daring di Jakarta, Jumat (9/1).

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan terhadap pembentukan konsorsium untuk menyediakan layanan asuransi kredit bagi industri fintech lending atau pinjaman daring (pindar) sebagai upaya untuk memitigasi risiko di tengah dinamika industri keuangan digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, produk asuransi kredit tersebut telah diluncurkan pada pertengahan Desember 2025.

“Terkait dengan pendekatan melalui konsorsium, OJK telah menyetujui pembentukan satu konsorsium perusahaan asuransi untuk menyediakan asuransi kredit bagi pindar,” kata Ogi Prastomiyono di Jakarta, Jumat (9/1).

Ia menuturkan, produk asuransi tersebut akan menutup sebagian besar risiko gagal bayar dengan tetap memperhatikan prinsip asuransi sehat secara umum dan wajar.

Ia mengatakan, perusahaan pindar diperbolehkan untuk mengajukan klaim sejak kualitas pendanaan dikategorikan diragukan atau macet sesuai ketentuan yang berlaku dengan didasarkan pada itikad baik.

Meskipun demikian, Ogi menyatakan penyelenggara layanan fintech lending tetap harus bertanggung jawab atas proses kredit, penagihan, dan tata kelola untuk menghindari munculnya moral hazard.

“Untuk menjaga terjadinya moral hazard, khususnya dari sisi borrower (peminjam dana), OJK menegaskan bahwa asuransi kredit ini bukan menggantikan manajemen risiko dan penilaian kredit (credit scoring),” ujarnya.

Untuk tahap awal, implementasi asuransi kredit bagi pindar akan dilakukan secara bertahap dan terukur melalui pendekatan pilot implementation dengan menetapkan sejumlah penyelenggara pindar sebagai target pasar awal.

Selama masa percobaan tersebut, OJK akan terus melakukan evaluasi terhadap efektivitas, risiko, serta dampak produk asuransi tersebut terhadap ekosistem keuangan secara keseluruhan sebelum diterapkan secara lebih masif di masa mendatang.

Ogi mengatakan, penyelenggaraan dan pemasaran asuransi kredit untuk pindar tetap mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.

Berdasarkan regulasi tersebut, perusahaan asuransi wajib memenuhi ketentuan aspek likuiditas, permodalan, kecukupan Sumber Daya Manusia (SDM), dan tata kelola sebelum memasarkan produk tersebut agar risiko dapat dimitigasi dengan baik.

“Termasuk juga pemenuhan ketentuan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi), yang diantaranya mengatur mengenai larangan penggunaan mekanisme stop loss,” ucap Ogi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.