12 Rumah di Puri Asih Sejahtera Bekasi Digusur, Warga Melawan

Kamis, 08 Jan 2026, 13:31 WIB

KOTA BEKASI – Sebanyak 12 unit rumah di Perumahan Puri Asih Sejahtera RT 07/RW01 Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi digusur, Rabu (7/1).

Penggusuran dilakukan atas dasar surat perintah Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi Nomor 6551 tentang pengosongan dan penyerahan tanah serta bangunan kepada PT Taman Puri Indah (TPI).

Ket. Foto: Warga Perumahan Puri Asih Sejahtera melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi 2 Januari 2026. — Sumber: IST

12 kepala keluarga (KK) dipaksa mengosongkan rumah mereka. Dalam proses eksekusi, warga terlibat bentrokan dengan petugas Polres Metro Bekasi Kota. Ketegangan diwarnai adu mulut dan aksi dorong-mendorong. Warga menolak tegas eksekusi dan mengklaim lahan tersebut merupakan tempat tinggal mereka yang sah.

Perkara ini bermula dari pengembang lama (PT Puri Asih Sejahtera) yang memenuhi kebawajibannya (gagal bayar) kepada PT Taspen. Alhasil, lahan tersebut dilelang, dan proses lelang dimenangkan oleh PT TPI.

Namun, seperti dilaporkan media lokal Rakyat Bekasi, kuasa hukum warga menolak eksekusi amar putusan menyebut Jalan Kalimantan, sedangkan eksekusi dilakukan di Jalan Jawa. Kuasa hukum menilai petugas juru sita melakukan kesalahan fatal karena lokasi eksekusi diduga tidak sesuai dengan amar putusan pengadilan.

Kuasa hukum warga, Rizal Widya Agusta, menegaskan pihaknya telah mengajukan surat permohonan penundaan, namun tidak mendapat respons positif. Ia mengatakan surat tersebut diabaikan dan warga terancam kehilangan tempat tinggal mereka.

Sementara itu, Panitera Muda Perdata PN Bekasi, Dewi Trisetyawati, mengatakan eksekusi dilakukan atas dasar dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Perkara pertama tercatat dengan Nomor 297/Pdt.G/2009/PN.Bks dengan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1101 PK/Pdt/2024 yang diajukan delapan warga dan diputus pada 16 Desember 2024.

Sedangkan perkara kedua tercatat dengan Nomor 246/Pdt.G/2008/PN.Bks dengan PK Nomor 1107 PK/Pdt/2024 yang diajukan empat warga dan diputus pada 18 Desember 2024.

“Kami di sini melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ada dua penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi, yaitu terkait nomor 8 PDT Eksekusi dan 9 PDT Eksekusi,” ujar Dewi sebagaimana dikutip Kompas.com.

Dewi mengatakan, permohonan eksekusi telah diajukan sejak Agustus hingga Desember 2024 dan telah melalui seluruh tahapan hukum.

“Ini dua-duanya sudah diajukan permohonan eksekusi dari Agustus, tanggal 2 Agustus dan tanggal 9 Desember 2024. Dua-duanya sudah ada tahap aanmaning sampai constatering. Kami juga sudah cek ke lokasi dan menyesuaikan obyek satu per satu,” kata Dewi.

Ia menyebut, pihak penggugat dalam perkara tersebut adalah PT Taman Puri Indah (PT TPI) dengan dua kelompok tergugat yang berbeda. Proses hukum sendiri telah berlangsung sejak 2008.

“Hari ini hanya eksekusi pengosongan dan penyerahan. Setelah ini kami tidak ada tahapan lain lagi, karena ini sudah tahap terakhir,” ujarnya.

Meski terdapat ratusan rumah di kawasan tersebut, Dewi menegaskan eksekusi hanya dilakukan terhadap 12 unit sesuai amar putusan.

  • Penggusuran

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Lili Lestari

Berita Terbaru

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.