Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pedagang Pasar Bitingan Kudus, Demo Tolak Pemindahan dan Penertiban

📅 Rabu, 07 Jan 2026, 14:05 WIB | Oleh:
Pedagang Pasar Bitingan Kudus, Demo Tolak Pemindahan dan Penertiban Doc: antara foto
Ket. Aparat berjaga saat pedagang Pasar Bitingan Kudus, Jateng menggelar aksi penolakan relokasi dan penertiban.

KUDUS - Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah, menerjunkan puluhan personel untuk mengamankan aksi unjuk rasa pedagang Pasar Bitingan di Kantor Satpol PP Kudus, sebagai bentuk penolakan pedagang terhadap rencana penertiban dan pemindahan lokasi berjualan, Rabu (7/1).

Selain pengamanan aksi unjuk rasa agar berjalan tertib dan kondusif, Polres Kudus juga menurunkan personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) untuk memastikan arus kendaraan di Jalan RM Sosrokartono Kudus tetap lancar.

Kabagops Polres Kudus Kompol Eko Pujiono di Kudus, Rabu mengatakan, personel yang diterjunkan dalam pengamanan tersebut berjumlah sekitar 40-an personel gabungan.

"Pengamanan ini kami lakukan untuk memastikan kegiatan berjalan lancar, baik dari sisi keamanan maupun kelancaran lalu lintas, serta mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Ia menambahkan perwakilan pengunjuk rasa telah diterima oleh Satpol PP Kudus untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan Kudus Kunarto menegaskan bahwa sekitar 400 pedagang menolak untuk dipindahkan dari lokasi berjualan saat ini.

"Yang menolak pindah ada sekitar 400 pedagang, khususnya yang berjualan di area kompleks dan pelataran parkir Pasar Bitingan," ujarnya.

Ia menyebutkan pedagang yang berada di Jalan Mayor Basuno dan Jalan Lukmono Hadi telah menyatakan kesediaan pindah dengan menandatangani surat pernyataan bermeterai. Namun, khusus pedagang di pelataran masih banyak yang bertahan karena mempertanyakan dasar kebijakan penertiban.

Untuk pedagang yang berjualan di tepi jalan umum, kata Kunarto jelas melanggar Undang-Undang Lalu Lintas serta Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 yang menetapkan wilayah itu sebagai kawasan merah.

"Kalau besok tetap ditertibkan atau dipaksa pindah, kami minta kejelasan dasar hukumnya. Selama belum ada dukungan dan penjelasan yang jelas dari penegak perda, kami masih menahan diri," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kudus Arief Dwi Aryanto menyampaikan bahwa pihaknya telah menampung seluruh aspirasi para pedagang.

"Aspirasi pedagang sudah kami terima dan akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Aksi unjuk rasa berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 10.00 WIB dengan pengamanan aparat Kepolisian, TNI, dan Satpol PP serta berjalan tertib hingga selesai.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.