Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Penyadapan di Luar Kasus Korupsi dan Terorisme di KUHAP Baru Masih Harus Tunggu UU

📅 Selasa, 06 Jan 2026, 07:17 WIB | Oleh:
Penyadapan di Luar Kasus Korupsi dan Terorisme di KUHAP Baru Masih Harus Tunggu UU Doc: antara foto
Ket. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (kiri).

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan upaya paksa dalam bentuk penyadapan di luar kasus tindak pidana korupsi dan terorisme masih harus menunggu terbitnya undang-undang (UU) yang secara khusus mengatur hal tersebut.

“Sebelum ada Undang-Undang Penyadapan, boleh tidak penyidik melakukan penyadapan? Tidak boleh. Boleh tidak penuntut umum melakukan penyadapan? Tidak boleh, karena harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Ini kecuali terhadap korupsi atau terorisme,” ujar pria yang akrab disapa Eddy, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Eddy menjelaskan penyadapan masih dapat dilakukan untuk penanganan kasus korupsi dan terorisme karena UU yang mengatur tindak pidana tersebut membolehkan aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan.

Sementara itu, dia menjelaskan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diteken pada 17 Desember 2025 tidak mengatur secara rinci mengenai upaya paksa penyadapan karena mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Ayat berikut mengatakan begini, ketentuan mengenai penyadapan diatur dalam undang-undang tersendiri. Itu bukan maunya pemerintah dan DPR. Itu bunyi putusan MK, ketika Undang-Undang Komisi pemberantasan Korupsi itu diuji di MK mengenai penyadapan,” katanya.

Ayat yang Eddy maksud tersebut adalah Pasal 136 ayat (2) KUHAP yang berbunyi: “Ketentuan mengenai penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang mengenai penyadapan.”

Sebelumnya, UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Mensesneg, yakni pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Ekonomi
IHSG Diperkirakan Kembali U...
Megapolitan
Truk Seruduk Truk di Tol Ja...
Megapolitan
Jakarta Terus Berupaya Meng...
Olahraga
Gol Kevin Diks Melecut Sema...
Advertisement
FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti

FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti

01 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.