Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ini 15 Kriteria UMK untuk Peroleh Sertifikat Halal Gratis 2026 dari BPJPH

26 Selasa, 06 Jan 2026, 07:23 WIB | Oleh:
Ini 15 Kriteria UMK untuk Peroleh Sertifikat Halal Gratis 2026 dari BPJPH Ini 15 Kriteria UMK untuk Peroleh Sertifikat Halal Gratis 2026 dari BPJPH Doc: antara foto
Ket. Ilustrasi sertifikasi halal gratis 2026.

MANADO - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membagikan sejumlah kriteria bagi usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memperoleh Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) 2026.
Berdasarkan keterangan resmi BPJPH yang diterima di Manado, Sulawesi Utara, Selasa, kriteria tersebut merujuk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan Pernyataan Halal.
Adapun Kriteria UMK sebagai peserta program SEHATI 2026 adalah sebagai berikut.

    1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala UMK.
    2. Menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya.
   3.  Memiliki proses produksi sederhana dan terjamin kehalalannya.
    4. Tidak menggunakan bahan maupun Proses Produk Halal (PPH) yang bersinggungan dengan bahan haram.
   5. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar, dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
    6. Memiliki maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet lokasi usaha.
    7. Memiliki lokasi, tempat, dan alat PPH yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.
    8. Produk yang dihasilkan berupa barang dan termasuk dalam salah satu jenis produk yang memenuhi kriteria self declare (sesuai Kepkaban 146 Tahun 2025).
    9. Tidak menggunakan bahan berbahaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping PPH.
   11. Produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/unggas yang telah bersertifikat halal.
    12. Dalam hal penggunaan bahan berupa daging giling, UMK wajib menggunakan jasa penggilingan yang telah bersertifikat halal atau melakukan penggilingan sendiri dengan tetap memenuhi kriteria kehalalan produk.
    13. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
    14. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari 1 (satu) metode pengawetan.
    15. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal; dengan mekanisme penyataan halal secara online melalui SIHALAL, yaitu: (a) Surat permohonan pendaftaran sertifikasi halal; (b) Surat penyataan bagi pendaftaran sertifikasi halal self declare mandiri; (c) ⁠Akad/Ikrar berisi pernyataan kehalalan produk dan bahan yang digunakan dalam proses produk halal; (d) Memiliki Penyelia Halal; (e) Daftar bahan yang digunakan; (f) ⁠Proses pengolahan produk halal; (g) Nama dan foto produk; dan (h) Manual SJPH.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
Megapolitan
Izin Pembangunan Tempat Ber...
Luar Negeri
Houthi dan Arab Saudi Salin...
Advertisement
Bikin ASEAN Takjub, Kapal Selam Tanpa Awak Bikinan PT PAL Sabet Penghargaan Internasional

Bikin ASEAN Takjub, Kapal Selam Tanpa Awak Bikinan PT PAL Sabet Penghargaan Internasional

25 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.