Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Bogor Resmi Beroperasi di Mal

Selasa, 06 Jan 2026, 08:36 WIB

KABUPATEN BOGOR – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Bogor resmi beroperasi dan mulai memberikan pelayanan kepada masyarakat di Vivo Mall, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, pada Senin (05/1).

DPTR merupakan satu dari dua organisasi perangkat daerah (OPD) baru yang dibentuk Bupati Bogor, Rudy Susmanto. Satu OPD lainnya, yaitu Dinas Kebudayaan. Keduanya berkantor di Vivo Mall.

Ket. Foto: Operasional Dinas Pertanahan dan Tata Ruang di Vivo Mall, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (5/1/2025). — Sumber: ANTARA

Pengoperasian OPD di pusat perbelanjaan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam mendekatkan pelayanan publik sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan dan penataan ruang di daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengatakan hari pertama operasional ini menjadi momentum awal bagi jajarannya untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di lokasi yang mudah dijangkau.

“Hari ini kami perdana melaksanakan tugas di mal untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal, mudah diakses dan lebih dekat dengan kebutuhan warga,” ujar Eko.

DPTR memiliki peran strategis dalam pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan perizinan dan penataan ruang di wilayah Kabupaten Bogor.

Salah satu layanan utama yang diberikan DPTR adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang menjadi rekomendasi dasar dalam setiap rencana penggunaan dan pemanfaatan ruang.

“Setiap kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang memerlukan rekomendasi dari kami agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,” katanya.

Selain pelayanan perizinan, DPTR juga memfokuskan kegiatan pada penataan serta percepatan sertifikasi aset, terutama aset milik Pemerintah Kabupaten Bogor.

Menurut Eko, masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terkait legalitas aset daerah, sehingga diperlukan percepatan dan penataan yang lebih terukur.

“Masih banyak PR yang harus kita selesaikan. Karena itu, pada 2026 kami menargetkan penyelesaian sertifikasi aset sesuai arahan Bupati Bogor, yakni menjadi yang terbanyak se-Indonesia,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Bogor berharap tata kelola pertanahan dan pemanfaatan ruang semakin tertib, transparan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.