Samuel Aktor Dugaan Penganiaya dan Perobohan Rumah Nenek Elina di Surabaya Ditangkap Polisi

Senin, 29 Des 2025, 16:22 WIB

SURABAYA – Polisi akhirnya menangkap Samuel, pria yang diduga mengirim sejumlah oknum ormas untuk mengusir dan merobohkan rumah Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang disertai kekerasan di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. beberapa waktu yang lalu. 

Sejumlah petugas menggiring pria tersebut dalam keadaan diborgol ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Surabaya, Senin (29/12).

Ket. Foto: Terduga aktor pengusiran Nenek Elina dibawa petugas ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Surabaya, Senin (29/12). — Sumber: Istimewa

Hingga saat ini, Polda Jatim belum menyampaikan keterangan resmi terkait status hukum Samuel maupun konstruksi perkara yang sedang ditangani penyidik.

Pada pada Minggu (28/12), Nenek Elina telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik  dan ua mengungkap kronologi dugaan pengusiran paksa yang dialaminya di rumah yang selama ini ia tempati.

Saat itu ia sempat menanyakan surat-surat bukti kepemilikan namun Elina mengungkap Samuel tidak menunjukan suratnya. 

"Dia mengaku ada surat dan hanya membawa sebuah map, tapi tidak pernah memperlihatkan isinya. Suratnya ya yang saya punya Letter C,” jelasnya.

Menurutnya, dalam peristiwa Agustus lalu tersebut puluhan orang berseragam merah yang mengaku berasal dari sebuah organisasi kesukuan datang dan memaksa Elina keluar dari rumahnya.

“Saya diangkat empat orang. Dua pegang kaki, dua pegang tangan. Saya melawan, posisi saya dibawa agak ke luar,” tuturnya.

Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, mengatakan penyidik Polda Jatim telah memeriksa empat orang saksi terkait peristiwa tersebut, yakni Elina, Iwan, Maria, dan Muslimah.

“Yang diperiksa adalah para penghuni rumah. Bu Maria masih kerabat. Pemeriksaan seputar kejadian itu. Klien kami diangkat, disuruh keluar, dan di lokasi banyak orang. Setelah Bu Elina diturunkan, mulutnya berdarah,” jelas Wellem.

Wellem menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak mengenal Samuel sebelum peristiwa pengusiran tersebut. Elina baru mengetahui sosok Samuel pada malam kejadian.

Ia juga menegaskan hingga kini Samuel tidak pernah menunjukkan bukti sah kepemilikan rumah atau tanah yang diklaimnya.

Menurut Wellem, rumah tersebut telah dihuni oleh Elina bersama kakaknya, Elisa Irawati, sejak tahun 2011. Elisa meninggal dunia pada 2017. Namun pada 5 Agustus 2025, Samuel tiba-tiba mengklaim pernah membeli rumah tersebut pada tahun 2014.

“Selama 11 tahun itu tidak pernah ada klaim, tidak pernah menunjukkan sebagai pembeli. Tiba-tiba pada 2025 muncul dan mengklaim,” ujar Wellem.

Sehari setelah klaim tersebut, tepatnya pada 6 Agustus 2025, terjadi pengusiran secara paksa terhadap Elina. Dalam proses pendampingan hukum, kuasa hukum menemukan adanya akta jual beli tertanggal 24 September 2025.

“Akta itu baru dibuat. Penjualnya Samuel, pembelinya juga Samuel,” ungkap Wellem.

Ia menambahkan, berdasarkan catatan Letter C desa, rumah tersebut masih atas nama Elisa Irawati. Namun pada 24 September 2025, Letter C tersebut diketahui telah dicoret tanpa melibatkan ahli waris.

Selain dugaan penguasaan rumah tanpa hak, pihak kuasa hukum juga menemukan adanya sejumlah dokumen penting milik kliennya yang hilang saat pengusiran, antara lain Letter C tanah, sertifikat, serta surat emas perhiasan.

  • Nenek Elina

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.