Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pelaku Penipuan di Singapura Siap-siap Bisa Hadapi Hukuman Cambuk

📅 Senin, 29 Des 2025, 20:22 WIB | Oleh:
Pelaku Penipuan di Singapura Siap-siap Bisa Hadapi Hukuman Cambuk Doc: AFP/Roslan Rahman

SINGAPURA - Pelaku kejahatan yang dihukum karena kasus penipuan atau tindak kejahatan yang berkaitan dengan penipuan di Singapura dapat menghadapi hukuman cambuk mulai Selasa (30/12) berdasarkan Hukum Pidana (Amandemen Umum) 2025, yang diloloskan pada November lalu, kata Kepolisian Singapura pada Senin (29/12).

Menurut hukum pidana tersebut, perantara penipuan (scam mule) dapat menerima hingga 12 cambukan, sementara pelaku penipuan dan anggota sindikat dapat menghadapi hukuman cambuk wajib antara enam hingga 24 cambukan, menurut pihak kepolisian dalam sebuah unggahan di Facebook.

Kementerian Dalam Negeri Singapura mengatakan dalam sebuah pernyataan pada 19 Desember bahwa memerangi kasus penipuan tetap menjadi "prioritas nasional utama", menyebut adanya kekhawatiran tentang jumlah kasus penipuan dan kerugian sebagai alasannya.

Pihak kepolisian mendesak masyarakat untuk tidak membagikan informasi pribadi sensitif yang dapat dieksploitasi oleh pelaku kejahatan, termasuk Singpass, sistem identitas digital nasional Singapura, serta rekening bank dan pembayaran maupun kartu SIM. Ant/Xinhua

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Jepang akan Menaikan Biaya Visa Lima Kali Lipat Mulai 1 Juli

47 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Jepang akan Menaikan Biaya ...
Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.