Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menkeu Tambah Anggaran Rp7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah

📅 Senin, 29 Des 2025, 20:00 WIB | Oleh:
Menkeu Tambah Anggaran Rp7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah Doc: antara foto
Ket. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menambah anggaran dana alokasi umum (DAU) pemerintah daerah (pemda) sebesar 7,66 triliun rupiah untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru aparatur sipil negara (ASN).

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.

“Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah,” tulis keputusan KMK 372/2025, dikutip di Jakarta, Senin (29/12).

Tambahan DAU ini diberikan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, bahwa guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan THR dan gaji ke-13 paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan.

Secara rinci, alokasi tambahan DAU untuk THR ditetapkan sebesar 3,80 triliun rupiah, sedangkan alokasi untuk gaji ke-13 sebesar 3,86 triliun rupiah.

Tambahan anggaran tersebut diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan.

Rincian alokasi tambahan DAU ditetapkan per provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana yang tercantum pada lampiran KMK 372/2025.

Pemda diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 kepada masing-masing guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika pemda belum merealisasikan seluruh pembayaran pada 2025, sisa pembayaran wajib dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.

Tambahan anggaran akan disalurkan pada Desember 2025. Pemda diminta menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat 30 Juni 2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
  • Indonesia Kantongi 5 Medali Asian Games
    persaingan ketat, mungkinkah kontingen Indonesia bisa masuk 3 ...
Ekonomi
BPS Catat 319 Daerah Hadapi...
Daerah
Fenomena Super New Moon, Su...
Advertisement
Sebelum Mundur dari Kepengurusan Golkar, Nusron Ternyata Diskusi dengan Bahlil

Sebelum Mundur dari Kepengurusan Golkar, Nusron Ternyata Diskusi dengan Bahlil

21 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.