KBRI London Laporkan Bonnie Blue ke Otoritas Inggris usai Aksi Provokatif dengan Bendera Merah Putih

Rabu, 24 Des 2025, 15:00 WIB

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memastikan bahwa Kedutaan Besar RI di London telah melaporkan Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue kepada otoritas Inggris menyusul aksinya yang dinilai provokatif dan melecehkan simbol negara Indonesia.

Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menyampaikan bahwa aksi pemeran film dewasa tersebut terjadi pada 15 Desember 2025 waktu setempat di depan gedung KBRI London. Rekaman aksinya yang melibatkan Bendera Merah Putih kemudian beredar luas di media sosial dan memicu kecaman publik.

Ket. Foto: — Sumber: SINDOnews

Menurut Yvonne, KBRI London telah mengajukan pengaduan resmi kepada pihak berwenang di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris serta kepolisian setempat, agar kasus tersebut ditangani sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku di negara itu.

Ia menegaskan bahwa Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia yang wajib dihormati oleh siapa pun, tanpa memandang kewarganegaraan maupun lokasi. Kemlu juga menilai kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan alasan untuk merendahkan simbol nasional negara lain atau mencederai prinsip saling menghormati dalam hubungan internasional.

Seiring dengan langkah hukum yang telah ditempuh KBRI London, Kemlu RI mengimbau masyarakat untuk bersikap bijak dan tidak terprovokasi oleh konten yang berpotensi memperkeruh suasana. Pemerintah, kata Yvonne, terus berkoordinasi secara intensif dengan otoritas Inggris untuk memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.

Kemlu RI juga memastikan bahwa Bonnie Blue telah dideportasi dari Indonesia serta dikenai sanksi penangkalan masuk selama 10 tahun. Sanksi itu dijatuhkan atas pelanggaran keimigrasian dan sejumlah pelanggaran hukum lain yang terjadi selama ia berada di Indonesia.

Kasus Bonnie Blue sebelumnya sempat menyita perhatian publik setelah aktivitasnya bersama belasan warga negara asing di Bali dinilai meresahkan masyarakat. Ia diamankan oleh Polres Badung pada 4 Desember 2025 di sebuah studio kawasan Pererenan.

Meski dugaan tindak pidana pornografi tidak terbukti karena konten disebut hanya untuk kepentingan pribadi, aparat tetap memproses yang bersangkutan atas pelanggaran lalu lintas. Dari sisi keimigrasian, Bonnie Blue dan sejumlah WNA lain terbukti menyalahgunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) untuk kegiatan produksi konten komersial.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa sanksi penangkalan selama 10 tahun dijatuhkan sebagai bagian dari komitmen pemerintah menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas serta menghormati nilai budaya dan ketertiban umum.

  • KBRI
  • Kasus Bonnie Blue
  • KBRI London

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Muhammad Daniel Ramadhan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.