Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Geledah Pemkab Bekasi dan Sita 49 Dokumen Proyek

2 Selasa, 23 Des 2025, 13:00 WIB | Oleh:
KPK Geledah Pemkab Bekasi dan Sita 49 Dokumen Proyek KPK Geledah Pemkab Bekasi dan Sita 49 Dokumen Proyek Doc: RRI/Chairul Umam
Ket. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita puluhan dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penggeledahan merupakan lanjutan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi suap proyek yang menyeret Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK).

Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan penyidik pada Senin (22/12), di Komplek Perkantoran Kabupaten Bekasi.

"Penyidik mengamankan dan menyita sebanyak 49 dokumen serta lima barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara dimaksud,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/12).

Budi menjelaskan, dokumen yang disita antara lain berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun anggaran 2025. Serta, rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026 di lingkungan Pemkab Bekasi.

Selain dokumen, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa telepon genggam. Dari hasil pemeriksaan awal, KPK menemukan adanya percakapan yang telah dihapus.

“Dalam barang bukti elektronik tersebut, penyidik menemukan beberapa percakapan yang sudah dihapus. KPK akan menelusuri lebih lanjut siapa pihak yang memberi perintah untuk menghilangkan jejak komunikasi tersebut,” ujar Budi.

KPK memastikan kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke sejumlah lokasi lainnya guna mendalami perkara dugaan suap proyek tersebut.

"Pada hari ini, kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek. Penetapan tersebut dilakukan usai keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada, Kamis (18/12).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12).

Selain Ade Kuswara dan ayahnya yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, KPK turut menetapkan satu pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, Ade Kuswara diduga mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan setelah resmi menjabat sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029. Sarjan diketahui merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dari komunikasi tersebut, Ade Kuswara disebut secara aktif meminta uang ijon proyek kepada Sarjan. Praktik itu berlangsung selama satu tahun, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, mencapai Rp9,5 Miliar.

Selain itu, sepanjang 2025, Ade Kuswara juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dalam OTT tersebut, tim KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp200 juta di rumah Sarjan. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Dua Tahun Lalu Alvin Tedjo,...
Ekonomi
CELIOS: Perluasan Pajak Dig...
Luar Negeri
Warga Asli Minang Itu Menja...

The Weeknd Rilis Single “Hong Kong”

2 jam lalu | Ilham Sudrajat

Rona
The Weeknd Rilis Single “...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Warga Asli Minang Itu Menjadi Orang Nomor Satu di Kota Mississauda, Kanada   

Warga Asli Minang Itu Menjadi Orang Nomor Satu di Kota Mississauda, Kanada  

02 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.