Foto: Pembatasan Angkutan Barang Berlaku Selama Libur Natal
-
Ads📅 Rabu, 17 Des 2025, 06:00 WIB
Sejumlah truk dan kendaraan roda empat melaju di Jalan Tol Trans Jawa Ruas Tanjungmas-Srondol, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (16/12). Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas selama arus libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang berlaku mulai 1-20 Desember 2025, 23-28 Desember 2025, serta 2-4 Januari 2026, masing-masing pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.
Foto: Pembatasan Angkutan Barang Berlaku Selama Libur Natal
Doc. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Berita Foto Terkait
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.