Saluran Irigasi Pasir Panggang Ditata, Pemkab Karawang Tertibkan Bangunan Liar

Senin, 15 Des 2025, 23:10 WIB

Pemerintah Kabupaten Karawang, Jabar menertibkan ratusan bangunan liar di sepanjang saluran irigasi sekunder Pasir Panggang yang membentang di sejumlah desa sekitar Karawang.

Sekda Karawang Asep Aang Rahmatullah di Karawang, Senin, mengatakan operasi penertiban ratusan bangunan liar tersebut telah melalui prosedur yang dipersyaratkan untuk dilakukan pembongkaran, yakni Surat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan surat dari Perum Jasa Tirta II.

Ket. Foto: Penertiban bangunan liar. — Sumber: Antara Foto

"Operasi penertiban ini sudah sesuai dengan SOP atau ketentuan prosedur. Mulai dari PJT melayangkan surat peringatan pertama dan kedua, namun hingga batas tempo, sampai akhirnya dilakukan penertiban," katanya.

Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga fungsi saluran irigasi, ketertiban ruang, serta keselamatan lingkungan.

Total terdapat 376 bangunan liar yang berada di sepanjang saluran irigasi sekunder wilayah Desa Margakaya Kecamatan Telukjambe Barat serta wilayah Kecamatan Telukjambe Timur yang meliputi Desa Wadas, Desa Sukamakmur dan Desa Purwadana.

"Jadi sebenarnya penertiban hari ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi lapangan yang telah dilakukan pada Minggu, 14 Desember 2025, oleh Satpol PP Jawa Barat dan Satpol PP Karawang," katanya.

Dari hasil inspeksi tersebut, hampir 90 persen pemilik bangunan telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembongkaran secara mandiri.

Dalam kegiatan penertiban ratusan bangunan liar tersebut, Pemerintah Kabupaten menurunkan 222 personel gabungan dari berbagai unsur, di antaranya personel dari Satpol PP Jawa Barat, Satpol PP Karawang , Polres Karawang, Kodim 06/04, Subdenpom III/3-1, Kejaksaan Negeri Karawang dan lain-lain.

Operasi penertiban pada hari ini difokuskan pada tiga titik lokasi, dengan pembagian tiga tim gabungan. Kegiatan ini didukung oleh sarana dan prasarana berupa alat berat excavator dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Karawang, serta didampingi oleh Perum Jasa Tirta (PJT) II untuk menunjukkan batas-batas saluran sekunder.

  • Irigasi Pertanian

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Tim Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.