Kebijakan Pemerintah Harus Berdasarkan Kebutuhan Publik

Jumat, 12 Des 2025, 00:00 WIB

Perubahan status batu bara menjadi barang kena pajak menyebabkan pemerintah harus membayar restitusi pajak dalam jumlah sangat besar setiap tahun.

JAKARTA - Pemerintah diharapkan untuk menerbitkan aturan berdasarkan kebutuhan publik bukan kehendak oligarki. Sejumlah kalangan menyoroti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang menekan penerimaan negara dari sektor batu bara.

Ket. Foto: Regulasi Pajak - Penerapan Bea Keluar Batu Bara Diperlukan untuk Imbangi Restitusi PPN — Sumber: istimewa

Perubahan status batu bara menjadi barang kena pajak (BKP) menyebabkan pemerintah harus membayar restitusi pajak dalam jumlah sangat besar setiap tahun. Akibatnya industri batu bara

bisa meminta restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke Pemerintah sekitar 25 triliun rupiah per tahun.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti, mengatakan aturan di UU Ciptaker itu salah satu yang tidak kita harapkan karena ketidakpastian regulasi ini tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga negara.

Maka, papar Esther, sebaiknya kebijakan harus dikeluarkan secara sustain dan berkelanjutan. "Dengan adanya restitusi pajak ini mengakibatkan pemerintah kehilangan pendapatan sebesar 25 triliun rupiah, angka yang sangat besar," tegas Esther pada Koran Jakarta, Kamis (11/12), seraya menegaskan bahwa sebaiknya kebijakan dibuat berdasarkan public interest bukan oligarki interest.

Dosen Magister Ekonomi Terapan Unika Atma Jaya, YB Suhartoko, mengatakan perubahan status batu bara dari bukan Barang Kena Pajak (non-BKP) menjadi Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdampak signifikan pada berbagai aspek, kehidupan terutama keuangan negara, biaya produksi industri, dan harga jual.

"Dampak utama dari kebijakan tersebut dalam jangka pendek akan menjadi beban restitusi pajak yang signifikan," ungkap Suhartoko

Keuntungan bagi industri batu bara, papar dia, perusahaan batu bara diuntungkan karena dapat mengkreditkan PPN masukan atas pembelian barang dan jasa terkait produksi, yang pada akhirnya meningkatkan efisiensi pajak mereka.

Potensi Kenaikan Harga dan Biaya Produksi: PPN yang dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi berpotensi meningkatkan biaya produksi secara keseluruhan.

Beban PPN 10 persen ini, misalnya, ditanggung oleh pembeli domestik seperti PT PLN (Persero) untuk kebutuhan listrik nasional, yang secara tidak langsung dapat memengaruhi tarif listrik atau biaya operasional PLN.

Diketahui, Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan resmi menyepakati sejumlah poin penting terkait kebijakan bea keluar dalam rapat kerja yang digelar di Senin (8/12) lalu.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa penerapan bea keluar batu bara diperlukan untuk mengimbangi besarnya restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dari kegiatan industri tersebut yang selama ini dinilai menambah tekanan pada kapasitas fiskal.

“Jadi desain ini (penerapan bea keluar batu bara) hanya mengembalikan ini ke seperti yang awal tadi (sebelum UU Cipta Kerja 2020 ketika batu bara masih non-BKP), hanya mengcover loss yang karena perubahan status (dari non-BKP menjadi BKP),” kata Purbaya.

Menkeu menjelaskan, perubahan status dari yang sebelumnya non-barang kena pajak (non-BKP) menjadi barang kena pajak (BKP) membuat industri mendapatkan restitusi besar, meskipun merupakan sektor yang sudah mencatatkan keuntungan tinggi dari ekspor.

Ia menilai kondisi ini menciptakan efek seperti subsidi tidak langsung dari negara kepada pelaku usaha besar yang seharusnya tidak lagi membutuhkan dukungan fiskal.

Purbaya menyebut, restitusi PPN kepada industri batu bara mencapai sekitar Rp25 triliun per tahun. Besarnya restitusi tersebut dinilai membuat penerimaan fiskal negara dari sektor batu bara tercatat menurun, bahkan bisa menjadi negatif setelah memperhitungkan berbagai kewajiban perpajakan lain.

Kebijakan bea keluar, kata dia, bukan ditujukan untuk menurunkan daya saing ekspor batu bara. Ia menjelaskan bahwa sebelum 2020, ketika batu bara masih berstatus non-BKP dan tidak menimbulkan restitusi besar, industri tetap mampu bersaing secara global, sehingga penerapan bea keluar hanya mengembalikan struktur fiskal sektor tersebut ke posisi semula.

Dalam pemaparannya, Purbaya juga menjelaskan bahwa instrumen bea keluar disiapkan tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara tetapi juga mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi yang saat ini mekanismenya sedang difinalisasi bersama kementerian terkait.

  • Regulasi Pajak

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.