Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Resmi! Presiden Prabowo Sahkan UU Ekstradisi RI–Russia

📅 Jumat, 05 Des 2025, 17:18 WIB | Oleh:
Resmi! Presiden Prabowo Sahkan UU Ekstradisi RI–Russia Doc: antara foto
Ket. UU Ekstradisi RI-Russia

JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto  secara resmi mengesahkan perjanjian ekstradisi dengan Federasi Rusia melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2025.

Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat (5/12), undang-undang tersebut diteken Presiden pada 29 Oktober 2025 di Jakarta.

Regulasi ini menjadi landasan hukum domestik bagi ratifikasi perjanjian bilateral yang bertujuan untuk memperkuat kerja sama penegakan hukum antara kedua negara, khususnya dalam memerangi kejahatan lintas batas.

Perjanjian tersebut sebelumnya telah ditandatangani Pemerintah RI dan Pemerintah Federasi Rusia pada 31 Maret 2023 di Bali, Indonesia.

Pengesahan ini dilakukan berdasarkan persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Presiden RI.

Pasal 1 UU Nomor 19 Tahun 2025 menyatakan bahwa perjanjian ekstradisi tersebut disahkan, dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Rusia, dan Inggris terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang.

Penerbitan Undang-undang ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Pemerintah RI sebagai bagian dari masyarakat internasional perlu menjalin hubungan dan kerja sama internasional.

Dalam penjelasan umum UU disebutkan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang canggih, terutama teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi, telah menyebabkan wilayah antar negara seakan-akan tanpa batas (borderless).

Kondisi ini membuka peluang lebih besar bagi tersangka atau pelaku tindak pidana untuk melarikan diri dari proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan, atau pelaksanaan pidana.

Perjanjian ekstradisi ini diharapkan dapat memperkuat hubungan dan kerja sama kedua negara dalam penegakan hukum atas dasar prinsip saling menguntungkan.

Perjanjian ini juga melengkapi kerja sama sebelumnya, yaitu Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 5 Tahun 2021.

Perjanjian ekstradisi yang disahkan melalui UU Nomor 19 Tahun 2025 ini mengatur beberapa hal penting dalam pelaksanaan ekstradisi, meliputi kewajiban untuk mengekstradisi atau menyerahkan pelaku tindak pidana.

Selain itu, aturan tersebut juga memuat tindak kejahatan yang dapat diekstradisikan, alasan penolakan ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung yang diperlukan, serta pengaturan penyerahan pelaku.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah that's right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

FK UB Tingkatkan Kapasitas Nakes Kendalikan Resistensi Antimikroba

29 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
FK UB Tingkatkan Kapasitas ...
Daerah
Lewat Gebyar Pajak 2026, Pe...
Daerah
Wali Kota Bandung Dorong So...
Megapolitan
Dukung Pelestarian Bahasa L...
Advertisement
Makin Tertekan, INACA Desak Pajak Sparepart Pesawat Juga Bisa Ditekan jadi 0%

Makin Tertekan, INACA Desak Pajak Sparepart Pesawat Juga Bisa Ditekan jadi 0%

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.