- Home
-
- Luar Negeri
-
- Kini Pakai Penutup Wajah d...
Kini Pakai Penutup Wajah di Ruang Publik Kazakhstan Bisa Kena Denda hingga 80 Dolar AS
Kamis, 04 Des 2025, 14:48 WIBALMATY - Majelis rendah parlemen Kazakhstan mengesahkan undang-undang baru yang menetapkan denda hampir 80 dolar AS (sekitar Rp1,3 juta) bagi siapa pun yang berpakaian menutupi seluruh wajah, seperti niqab, di tempat umum, demikian menurut layanan pers parlemen setempat, Rabu (3/12).
Dalam pernyataannya di Telegram, kantor pers parlemen menjelaskan bahwa melalui perubahan terhadap Kode Pelanggaran Administratif (Administrative Offenses Code), pemerintah memperkenalkan sanksi bagi penggunaan pakaian yang menutupi wajah dan menghambat proses identifikasi di tempat umum.
Administrative Offenses Code atau Kode Pelanggaran Administratif (istilah yang lebih umum di beberapa negara) adalah dokumen hukum spesifik yang berfokus pada pelanggaran terhadap aturan tata kelola dan administrasi negara, bukan tindak pidana umum
Pelanggaran pertama akan diberikan peringatan, sedangkan pelanggaran berulang dikenakan denda sebesar 10 indeks perhitungan bulanan atau lebih dari 77 dolar AS (sekitar Rp1,28 juta).
Pada 30 Juni, Presiden Kazakhstan Kassym-Jomart Tokayev menandatangani rancangan undang-undang yang mengubah regulasi penegakan hukum.
Perubahan tersebut memasukkan ketentuan dalam undang-undang pencegahan kejahatan yang melarang penggunaan pakaian yang menghalangi pengenalan wajah di tempat umum, kecuali untuk alasan medis, kondisi cuaca, atau pelaksanaan tugas resmi maupun profesional.
Pada Juli, Administrasi Spiritual Muslim Kazakhstan menyatakan dukungan terhadap larangan tersebut. Lembaga itu menegaskan bahwa kebijakan ini tidak ditujukan untuk membatasi keyakinan agama atau pilihan pribadi, melainkan untuk meningkatkan keselamatan publik. Ant/Sputnik/RIA Novosti-OANA
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Deri Henriawan
Berita Terkait:
-
Perkuat Ekosistem Halal, BPJPH Harap Usaha Besar Rangkul UMK
-
Pasca Lebaran, Sekretariat DPRD DKI Jakarta Gelar Cek Kesehatan Gratis Bagi Pegawai
-
UMY Rescue 2025 Hadir di Aceh, Perkuat Layanan Kesehatan Pascabanjir
-
Sayang Banget! Setelah 8 Tahun Pernikahah, Raisa-Hamish Umumkan Perpisahan
-
Menko PMK Ungkap Tingginya Paparan Layar Anak Dini
-
Penugasan Misi Perdamaian Dunia Bukan Hanya Menjaga Citra TNI Tetapi Juga Harumnya Negara Indonesia
-
Pemkab Garut Mulai Terapkan Program Layanan Lansia Terintegrasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.