Isu Dugaan Zionisme Merebak di PBNU, Charles Holland Dicopot dari Penasihat Ketum PBNU
📅 Senin, 24 Nov 2025, 13:22 WIB | Oleh: SriyonoDengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.
Risalah rapat harian syuriyah tersebut ditandatangani Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!