Pasar Dalam Negeri Dilindungi, Menperin Optimistis Kontribusi Manufaktur Meningkat

Rabu, 12 Nov 2025, 21:05 WIB

JAKARTA – Perlindungan pasar domestik menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan dan daya saing industri dalam negeri.

Di tengah derasnya arus impor dan liberalisasi perdagangan global, kebijakan protektif yang terukur diperlukan untuk melindungi produsen nasional dari praktik dumping dan dominasi produk asing.

Ket. Foto: Ilustrasi - Pekerja menyelesaikan pesanan produk tekstil untuk ekspor di pabrik Sari Warna Solo, Jawa Tengah. — Sumber: ANTARA/ Maulana Surya

Langkah ini bukan berarti menutup pasar, melainkan menciptakan ruang bagi industri lokal untuk tumbuh, berinovasi, dan meningkatkan efisiensi.

Dengan pasar domestik yang kuat, industri nasional dapat menjadi basis produksi yang berkelanjutan sekaligus penopang ekspor bernilai tambah.

Sinergi antara kebijakan perdagangan, insentif industri, dan pengawasan impor menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan dan daya saing ekonomi.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan perlindungan pasar seperti penambahan hambatan nontarif atau non-tariff measures (NTM) bisa memacu kontribusi manufaktur terhadap perekonomian nasional.

"Kalau negara lebih berani untuk menyiapkan kebijakan NTM, itu pasti kami sepakat dan kami yakin akan bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional melalui manufaktur," kata Menperin ditemui di Jakarta, Rabu (12/11).

Disampaikan dia, NTM merupakan salah satu instrumen yang bisa dipakai oleh negara manapun, termasuk Indonesia yang bisa digunakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pertumbuhan manufaktur. Amerika Serikat misalnya, memiliki sekitar 4.900-an NTM, namun Indonesia baru memiliki 209 NTM.

"Ini bukan artinya kita harus balapan, Amerika 4.900 NTM artinya kita harus 4.000 juga, bukan.Tetapi faktanya angka kita 209 NTM, artinya perlindungan bagi industri dalam negeri kita, perlindungan bagi ekonomi nasional kita masih minim," kata dia lagi.

Adapun pada kuartal III 2025, manufaktur tumbuh sebesar 5,58 persen secara tahunan (year on year/yoy), lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,04 persen (yoy). Sementara kuartal II 2025 pertumbuhan manufaktur 5,60 persen (yoy) yang juga lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen (yoy).

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan saat ini terdapat enam sektor industri yang dibanjiri produk impor jadi yaitu tekstil, baja, elektronik, kosmetik, keramik dan alas kaki.

‎‎

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif ditemui di Jakarta, Selasa (11/11), menyatakan masifnya produk impor mengganggu kinerja enam sektor tersebut, serta membuat utilisasi dan produksi industri terkait menjadi tidak maksimal.

‎"Itu membuat industri di dalam negeri mau produksi banyak berpikir terlebih dahulu. Akhirnya menahan. Harusnya bisa produksi 100, produksi 60 dulu. Takutnya nanti tidak terserap pasar," ucapnya.

‎Febri menyampaikan, dari enam sektor yang dibanjiri produk impor jadi, baru sektor tekstil yang memiliki aturan terkait pengaturan impor.

‎

  • proteksi pasar domestik

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.