Kemenperin Siapkan Strategi Ganda, Jaga Pasar dan Tarik Investasi Baja Nasional

Senin, 10 Nov 2025, 18:00 WIB

JAKARTA – Perlindungan pasar dan investasi industri baja sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sektor strategis ini sebagai tulang punggung pembangunan nasional.

Industri baja menghadapi tekanan dari impor murah dan praktik dumping yang dapat melemahkan daya saing produsen dalam negeri.

Ket. Foto: Ilustrasi - Produk baja siap ekspor hasil pengolahan di kawasan Industri PT IMIP di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. — Sumber: ANTARA/ Andika kangen.

Dengan kebijakan perlindungan yang tepat—seperti penguatan tarif, pengawasan impor, dan insentif investasi—pemerintah dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif, mendorong modernisasi pabrik, serta memperkuat rantai pasok domestik.

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyatakan pihaknya tengah memperkuat perlindungan pasar dan menarik investasi baru industri baja guna memenuhi kebutuhan domestik yang saat ini 55 persen dipenuhi impor.

"Industri baja nasional perlu memperkuat perlindungan dan standar khususnya untuk produk hilir, mendorong investasi di hulu, dan mengembangkan baja ramah lingkungan," katanya dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (10/11).

Disampaikan dia, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), hingga 2021, jumlah perusahaan yang terdaftar dengan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) 24 untuk logam dasar ada 562 perusahaan dan KBLI 25 barang logam, bukan mesin dan peralatannya, terdapat 1.592 perusahaan.

Wamenperin menyatakan saat ini terdapat perbedaan signifikan antara konsumsi baja dengan produksi nasional, dan perbedaan tersebut diisi oleh 55 persen impor yang mayoritas berasal dari China.

Adapun untuk produksi baja, Indonesia menempati peringkat 14 dunia di tahun 2024 yaitu sebesar 18 juta ton, naik 110 persen dari 2019.

Total produksi baja kasar dunia pada 2024 sebanyak 1,884 miliar ton, yang mana China merupakan produsen terbesar dengan produksi baja kasar sebanyak 1,005 miliar ton (53,3 persen produksi dunia), kemudian disusul oleh India dengan total sebanyak 149,4 juta ton (7,9 persen produksi dunia).

Sementara utilisasi industri baja nasional sekitar 50 persen, sehingga banyak industri baja nasional yang tidak aktif (idle) karena produknya tidak terserap pasar.

Selain itu, sebagian besar produsen baja nasional saat ini masih berorientasi pada pemenuhan kebutuhan sektor konstruksi dan infrastruktur, yang selama ini menjadi pasar utama industri baja dalam negeri.

"Hal tersebut menyebabkan pengembangan produk baja untuk sektor lain yang bernilai tambah tinggi, seperti otomotif, perkapalan, dan alat berat, masih relatif terbatas," kata dia.

Padahal, sektor-sektor tersebut, lanjut Wamenperin, memerlukan jenis baja dengan spesifikasi khusus, seperti baja paduan (alloy steel) dan baja khusus (special steel), yang memiliki potensi pasar besar baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Wamenperin menyampaikan pihaknya telah mengupayakan berbagai instrumen kebijakan untuk memperkuat industri baja nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.

Beberapa kebijakan tersebut antara lain penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib serta pengaturan larangan dan/atau pembatasan (lartas) yang bertujuan meningkatkan penggunaan produk baja dalam negeri.

Saat ini, sudah diterapkan 29 SNI secara wajib untuk produk logam, 23 di antaranya adalah untuk produk baja, dan enam untuk produk nonbaja.

Selain itu, pemerintah mengimplementasikan smart regulation agar iklim investasi di sektor baja menjadi lebih kondusif, inovatif, dan mendukung terciptanya rantai pasok industri yang terintegrasi serta berdaya saing tinggi.

Dalam upaya melindungi industri baja nasional dari perdagangan tak sehat (unfair trade), diberlakukan pula trade remedies berupa bea masuk anti dumping (BMAD) yang bertujuan untuk melindungi industri baja nasional dari dumping produk baja oleh negara-negara produsen utama, dengan pengenaan tarif BMAD yang bervariasi sesuai produk dan negara asal.

Beberapa produk baja yang dikenakan BMAD diantaranya slab, billet, hot rolled coil (HRC) asal China, India, Thailand, Taiwan, Rusia, Belarusia, dan Kazakhstan.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

613 PKL Kramat Jati Bakal Dipindahkan, Ini 4 Lokasi yang Disiapkan Pasar Jaya

Coco Gauff Juara Cincinnati Open 2026! Tampil Perkasa dan Ukir Prestasi Gemilang

Pedagang Ikan Pasar Kramat Jati Bakal Direlokasi, Ini Persiapannya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.