Pemerhati: Kenaikan Tarif Transjakarta Dinilai Tetap Termurah di Asean

Sabtu, 08 Nov 2025, 15:23 WIB

JAKARTA - Wacana kenaikan tarif Bus Transjakarta dari Rp3.500 menjadi Rp5.000 semakin menguat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai perlu mengambil langkah penyesuaian tarif ini secara rasional dan mendesak.

Pemerhati ekonomi Jakarta, Zulfikar Marikar menilai, kebijakan tersebut merupakan langkah logis untuk menjaga keberlanjutan layanan.

Ket. Foto: Pemerhati ekonomi Jakarta Zulfikar Marikar — Sumber: Istimewa

Menurut dia, kenaikan tarif sebesar Rp 1.500 tergolong sangat wajar dalam konteks perubahan ekonomi jangka panjang. Selama hampir dua dekade, Transjakarta bertahan dengan tarif yang belum pernah disesuaikan sejak beroperasi tahun 2004.

Zulfikar menjelaskan, tarif Rp3.500 hanya menutup sekitar 14 persen biaya operasional. Sementara harga pokok tiket tanpa subsidi diperkirakan mencapai Rp 13.000.

“Tidak ada angkutan massal lain yang bertahan dengan tarif Rp3.500 selama 20 tahun,” ujarnya. Ia menambahkan, inflasi kumulatif mencapai 186 persen dan UMP DKI Jakarta naik lebih dari 600 persen.

Kenaikan Rp1.500 dianggap sebagai penyesuaian minimal agar kualitas dan keberlanjutan layanan tetap terjaga. Transjakarta kini telah bertransformasi menjadi transportasi publik premium dengan standar layanan modern.

Sebagai tulang punggung mobilitas warga, Transjakarta juga unggul dalam hal kenyamanan dan integrasi antar moda. Layanan ini terhubung langsung dengan MRT dan LRT melalui sistem tarif tunggal yang tetap terjangkau.

Fasilitas armada baru, halte nyaman, dan sistem informasi digital semakin memperkuat reputasi Transjakarta. Keunggulan itu menempatkannya sebagai transportasi publik berkualitas tinggi dengan tarif termurah di Asia Tenggara.

“Jika dibandingkan dengan sistem BRT di kota besar Asean, tarif Rp5.000 tetap yang paling rendah,” kata Zulfikar, seraya menegaskan nilai tersebut sepadan dengan layanan dan kenyamanan yang sudah memenuhi standar internasional.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memastikan kelompok rentan tetap terlindungi melalui skema subsidi transportasi. Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 menjamin 15 kelompok masyarakat memperoleh fasilitas transportasi gratis.

Dengan demikian, lanjutnya, penyesuaian tarif tidak akan membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

"Justru langkah ini memastikan keberlanjutan sistem transportasi yang efisien, inklusif, dan modern bagi seluruh warga Jakarta," ujar dia. ils/I-1

  • Kenaikan Tarif Transjakarta

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.