Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Hari Ini Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau

📅 Kamis, 06 Nov 2025, 14:55 WIB | Oleh:
KPK Hari Ini Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau  Doc: RRI

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid serta beberapa lokasi lainnya. Penggeledahan dilakukan melanjutkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

"Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya. KPK mengimbau agar para pihak mendukung proses penyidikan ini, agar dapat berjalan efektif," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, Kamis (6/11).

KPK menegaskan komitmennya untuk terus menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka dan berkala. Pihak KPK menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Riau yang terus memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Budi belum mengumumkan apa saja yang diamankan penyidik dalam penggeledahan ini, dikarenakan penggeledahan masih berlangsung.

"Korupsi secara nyata menghambat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Budi.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Riau. Ketiga orang tersangka tersebut adalah Gubernur Riau (AW), Kepala Dinas PUPR PKPP Riau (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau (DAN).

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).

Johanis menjelaskan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 e, Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Hal ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak Selasa, 4 November hingga 23 November 2025. AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara MAS dan DAN ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” kata Johanis. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Olahraga
Asian Games: Tim Voli Putra...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.