Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Hari Ini Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau

📅 Kamis, 06 Nov 2025, 14:55 WIB | Oleh:
KPK Hari Ini Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau  Doc: RRI

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid serta beberapa lokasi lainnya. Penggeledahan dilakukan melanjutkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

"Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya. KPK mengimbau agar para pihak mendukung proses penyidikan ini, agar dapat berjalan efektif," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, Kamis (6/11).

KPK menegaskan komitmennya untuk terus menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka dan berkala. Pihak KPK menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Riau yang terus memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Budi belum mengumumkan apa saja yang diamankan penyidik dalam penggeledahan ini, dikarenakan penggeledahan masih berlangsung.

"Korupsi secara nyata menghambat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Budi.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Riau. Ketiga orang tersangka tersebut adalah Gubernur Riau (AW), Kepala Dinas PUPR PKPP Riau (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau (DAN).

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).

Johanis menjelaskan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 e, Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Hal ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak Selasa, 4 November hingga 23 November 2025. AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara MAS dan DAN ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” kata Johanis. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...

Akses permodalan UMKM melalui KUR

33 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Akses permodalan UMKM melal...

KPK Berharap Nusron Wahid Kooperatif

55 menit yang lalu | Ones

Nasional
KPK Berharap Nusron Wahid K...

Capaian realisasi investasi nasional

1 jam lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Capaian realisasi investasi...

Dua tahun pemerintahan Prabowo

1 jam lalu | Fajar Alim M

Nasional
Dua tahun pemerintahan Prabowo
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.