- Home
-
- Megapolitan
-
- Revisi Perda Perlindungan ...
Revisi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Mendesak, DPRD DKI Soroti Ancaman Kekerasan Digital
Senin, 03 Nov 2025, 17:45 WIBJAKARTAÂ -Â Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menilai revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak bersifat sangat mendesak. Ia menegaskan perubahan regulasi perlu dilakukan agar kebijakan perlindungan lebih relevan dalam menghadapi dinamika sosial yang semakin berkembang di era digital.
Menurut Aziz, bentuk kekerasan saat ini tidak lagi hanya terjadi secara fisik melainkan juga berbasis teknologi dan ruang maya. Hal itu membuat masyarakat membutuhkan aturan yang lebih mutakhir untuk mengikuti perubahan situasi serta tantangan di lapangan.
âPerda yang dibuat tahun 2011 itu sudah berusia 15 tahun.â ujar Aziz saat ditemui usai menghadiri Talkshow di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/11).
Ia menambahkan bahwa kekerasan berbasis daring semakin marak menimpa perempuan dan anak. Tekanan mental akibat pelecehan atau penindasan secara online dapat berdampak berat terhadap perkembangan psikologis korban.
Aziz menjelaskan banyak kasus anak yang terpapar cyberbullying berakhir pada depresi mendalam. Bahkan beberapa di antaranya memutuskan untuk mengakhiri hidup akibat tidak mampu menahan tekanan.
âKasus seperti ini belum terakomodasi dalam Perda sebelumnya.â jelas Aziz.
Karena itu, ia meminta agar revisi Perda dilakukan dengan pendekatan yang lebih menyeluruh dan tahan lama. Aturan ini diharapkan mampu mengantisipasi model-model kekerasan baru yang bisa muncul seiring perkembangan teknologi digital.
Aziz menegaskan bahwa revisi Perda harus memiliki jangkauan jauh ke depan. Ia berharap aturan yang baru bisa tetap relevan dan efektif melindungi masyarakat dalam kurun waktu panjang.
âBisa relevan 20 hingga 30 tahun ke depan.â kata dia.
Ia juga menekankan bahwa kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berperan penting dalam memperkuat substansi Perda tersebut. Sinergi ini diperlukan untuk memastikan Perda dapat berfungsi sebagai payung hukum yang kuat bagi masyarakat.
Menurutnya, keberadaan Perda bukan hanya simbol kebijakan pemerintah. Namun, harus benar-benar menjadi instrumen yang memberikan rasa aman dan jaminan perlindungan bagi setiap perempuan dan anak di Jakarta.
Dengan pembahasan yang komprehensif, Perda hasil revisi nantinya diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan bentuk kekerasan di era modern. Kekerasan berbasis teknologi hingga kejahatan siber harus masuk dalam lingkup perlindungan yang diatur dalam regulasi tersebut.
âPerda melindungi perempuan serta anak dari semua bentuk kekerasan.â terang Aziz.
Ia menyebutkan bahwa penyusunan revisi Perda akan mengacu pada banyak referensi dan masukan dari para ahli serta lembaga perlindungan masyarakat. Dengan demikian, regulasi yang dibuat tidak hanya kuat secara yuridis tetapi juga tepat sasaran dalam implementasinya.
Aziz juga menyoroti perlunya penguatan edukasi dan pencegahan kekerasan melalui Perda. Kebijakan ini tidak semata fokus pada penindakan, melainkan juga upaya melindungi korban sebelum kekerasan terjadi.
Menurutnya, masyarakat perlu memiliki kesadaran bersama dalam mencegah tindak kekerasan. Kebijakan hukum yang kuat harus didukung kultur sosial yang peduli terhadap perempuan dan anak.
Selain itu, regulasi harus memberi ruang bagi pelaporan yang mudah dan cepat ketika kekerasan terjadi. Teknologi informasi dapat menjadi alat bantu untuk memastikan hak-hak korban mendapatkan penanganan segera.
Ia optimistis bahwa pembahasan revisi Perda dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah disepakati. DPRD akan memastikan langkah penyusunan berjalan efektif dan tetap melibatkan partisipasi publik.
Dengan implementasi yang baik, revisi Perda diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan dan perlindungan warga Jakarta. Payung hukum ini juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam menjaga keamanan kelompok rentan.
âSebagai instrumen nyata melindungi warga Jakarta.â tandas Aziz.
Revisi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak ini menjadi satu langkah penting bagi Jakarta untuk berkembang menuju kota yang lebih aman dan ramah untuk seluruh penduduknya. Pemerintah bersama DPRD menargetkan masyarakat dapat merasakan langsung manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari.
Pada akhirnya, Aziz menaruh harapan besar agar Perda terbaru benar-benar menjawab tantangan zaman. Perlindungan perempuan dan anak di ruang digital maupun fisik harus menjadi prioritas agar tidak ada lagi korban kekerasan yang luput dari perhatian.
- Perlindungan Anak
- DPRD DKI Jakarta
- Pemprov DKI Jakarta
- Perda
- Perlindungan Perempuan dan Anak
- Bapemperda DKI
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Fasilitas Belum Optimal dan Picu Macet, Dishub DKI Evaluasi Total CFD Koridor Rasuna Said
-
Resmikan Biopori Jumbo Pondok Kelapa, Gubernur Pramono Kebut Target Zero Waste
-
Strategi Pemprov DKI Jakarta Aktivasi Taman Ismail Marzuki sebagai Pusat Ekonomi Kreatif
-
Pemprov DKI gelar program operasi bibir sumbing gratis
-
Peran Organisasi Keagamaan dalam Pembangunan Sosial Jakarta Menurut Wagub Rano Karno
-
Mulai dari Rumah! Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah
-
IWDF 2026 Digelar, Jakarta Perkuat Posisi Sebagai Kota Global dengan Libatkan 1.200 Penari
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.