Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Tanggapi Gugatan Praperadilan Paulus Tannos: Kami Siapkan Jawaban!

📅 Senin, 03 Nov 2025, 10:49 WIB | Oleh:
KPK Tanggapi Gugatan Praperadilan Paulus Tannos: Kami Siapkan Jawaban! Doc: ANTARA
Ket. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/10/2025).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan jawaban untuk menanggapi permohonan praperadilan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.

“KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/11).

Sementara itu, Budi mengatakan KPK meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan tersebut.

“Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi, di mana penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi,” katanya.

Dia mengatakan KPK meyakini komitmen hakim karena korupsi pengadaan KTP-el tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar, namun juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan.

Oleh sebab itu, dia juga mengatakan KPK memastikan penindakan kasus tersebut selalu berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan demikian, KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus KTP-el yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.

Pada 31 Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sementara sidang pertama dijadwalkan pada 10 November 2025.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Nasional
Mutasi Polri, Pejabat Divpr...
Daerah
Produk UMKM Dipromosikan Le...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.