Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Aturan Baru! Infrastruktur Publik Wajib Alokasikan 30 Persen Area untuk UMKM

📅 Kamis, 30 Okt 2025, 10:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
Aturan Baru! Infrastruktur Publik Wajib Alokasikan 30 Persen Area untuk UMKM Doc: Kemenko PM
Ket. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar.

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan setiap infrastruktur publik, seperti bandara, terminal, pelabuhan, hingga tempat istirahat wajib mengalokasikan 30 persen areanya untuk tempat promosi dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Ada PP Nomor 7 Tahun 2021 bahwa semua fasilitas publik, terminal, stasiun rest area, itu harus sediakan 30 persen untuk UMKM dan ekonomi kreatif. Itu harus," kata Menko Muhaimin Iskandar dalam keterangan di Jakarta, Kamis (30/10).

Ketentuan itu sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Sementara Pasal 67 PP 7/2021 mengatur biaya sewa untuk UMKM di infrastruktur publik maksimal 30 persen dari harga sewa komersial.

Menko Muhaimin mengatakan pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak untuk mengecek kepatuhan pengelola infrastruktur publik dalam menjalankan PP 7/2021.

“Kalau enggak dilaksanakan, bisa ditindak. Saya ingatkan pengelola-pengelola fasilitas publik menurut Peraturan Pemerintah harus 30 persen space-nya diprioritaskan untuk UMKM dan ekonomi kreatif," kata Muhaimin Iskandar.

PP 7/2021 adalah upaya pemerintah untuk melindungi dan memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM untuk berkembang dan naik kelas.

Upaya ini juga dalam rangka memperkuat kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional. Saat ini, UMKM berkontribusi sekitar 60 persen dari total Pendapatan Domestik Bruto (PDB).

Saat ini, pemberdayaan UMKM menjadi salah satu fokus kerja utama Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, terutama dalam mendorong penciptaan lapangan kerja dan perluasan akses usaha yang bisa berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat untuk memutus mata rantai kemiskinan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Nilam Butuh Terobosan, ARC USK Dorong SRG Jadi Solusi Tata Niaga
    Penerapan SRG nilam sangat krusial bagi sektor manufaktur ...
  • Impor Pelumas RI Tembus Ribuan Ton, Menperin Resmikan Pabrik Raksasa Shell, Libatkan 50 Vendor Lokal
    Kehadiran fasilitas produksi berkapasitas 12.000 ton per tahun ...
  • Pameran Fi Asia Indonesia 2026 Perluas Akses Industri terhadap Teknologi Pangan Global
    Ulasan yang sangat mencerahkan terutama pada pandangan Dr. ...
  • Wali Kota: Pemkot Bandung Dorong Industri Sepatu Perluas Pasar Ekspor
    Langkah strategis Pemkot Bandung menyoroti urgensi Surat Keterangan ...
  • UU Reforma Agraria Ditantang Bereskan Akar Konflik Tanah
    Orang kepercayaan Menterinya aja kena OTT KPK ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar

Pramono dan Wali Kota New York Bahas Tantangan Perkotaan  

33 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Pramono dan Wali Kota New Y...

Tips Efisiensi Anggaran Bisnis Ritel

59 menit yang lalu | Opik

Rona
Tips Efisiensi Anggaran Bis...
Olahraga
Ceko ke Final Davis Usai Si...
Advertisement
Film "Lobang Buaya" Segera Hadir, Hanung Bramantyo Ingin Anak Muda Tak Melupakan Sejarah

Film "Lobang Buaya" Segera Hadir, Hanung Bramantyo Ingin Anak Muda Tak Melupakan Sejarah

21 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.