Pemkab Natuna Alokasikan Rp209,6 Miliar untuk Sektor Pendidikan pada 2026

Senin, 27 Okt 2025, 16:25 WIB

Natuna - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, mengalokasikan Rp209,6 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 untuk meningkatkan pelayanan pendidikan.

Wakil Bupati Natuna Jarmin, di Natuna, Senin (27/10), mengatakan pendapatan daerah 2026 ditargetkan sebesar Rp1,048 triliun.

Ket. Foto: Wakil Bupati Natuna Jarmin saat menyampaikan pidato pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Natuna, di Natuna, Kepri, Senin (27/10). — Sumber: Antara

Komposisi pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp123,39 miliar, pendapatan transfer Rp912,72 miliar, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp7,08 miliar.

“Untuk mendukung program pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat, belanja daerah tahun anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp1,048 triliun,” ucapnya.

Anggaran Rp209,6 miliar atau sekitar 20 persen yang dialokasikan untuk sektor pendidikan itu mengacu pada peraturan perundang-undangan, di mana pemerintah daerah wajib mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen pendapatan untuk fungsi pendidikan.

“Anggaran ini diarahkan untuk peningkatan sarana dan prasarana sekolah guna memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) bidang pendidikan,” katanya.

Selain sektor pendidikan, APBD 2026 juga diarahkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, termasuk memperluas akses dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

Sementara itu, belanja infrastruktur daerah akan difokuskan pada penyediaan sarana dan prasarana layanan publik, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas antarwilayah, serta mendukung penanggulangan kemiskinan dan pembangunan sumber daya manusia (SDM).

Ia menambahkan, penyusunan APBD Tahun 2026 dilakukan dengan memperhatikan kesinambungan fiskal daerah, arah kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) 2026, serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026.

“Anggaran ini juga digunakan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang ditanggung pemerintah daerah, serta penyediaan dan peningkatan sarana dan prasarana kesehatan,” ujar Jarmin.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.