Pemerintah: Aturan Umrah Mandiri Telah Resmi Disahkan

Senin, 27 Okt 2025, 14:30 WIB

JAKARTA - Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 Tahun 2025. Aturan baru ini menandai dimulainya era perjalanan umrah mandiri bagi masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, jemaah hanya bisa berangkat umrah melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kini, masyarakat dapat memilih tiga opsi, yakni melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri.

Ket. Foto: — Sumber: Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Kebijakan ini diharapkan memberi keleluasaan bagi calon jemaah untuk mengatur perjalanan sesuai kebutuhan. Selain itu, sistem digital yang diterapkan membuat proses pendaftaran lebih mudah dan transparan.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi turut mendukung kebijakan ini melalui layanan digital Nusuk Umrah. Platform tersebut dapat diakses di laman https://umrah.nusuk.sa.

Platform Nusuk Umrah pertama kali diperkenalkan Saudi Press Agency (SPA) pada 20 Agustus lalu. Layanan ini dirancang untuk meningkatkan kualitas pengalaman jemaah dari seluruh dunia.

Nusuk Umrah memungkinkan calon jemaah menyesuaikan perjalanan sesuai keinginan. Mereka dapat memilih paket terpadu atau layanan terpisah seperti visa, akomodasi, transportasi, dan tur.

Platform ini juga sudah tersedia dalam tujuh bahasa termasuk Indonesia. Seluruh sistemnya terintegrasi dengan pemerintah Arab Saudi dan mendukung berbagai metode pembayaran digital.

Beragam paket perjalanan tersedia, mulai dari Mekkah saja hingga kombinasi Mekkah-Madinah. Setiap paket menampilkan rincian harga, durasi, serta fasilitas hotel dan transportasi yang disediakan.

Salah satu pilihan populer adalah Luxury Package 024 Qafilat Altawhid. Paket ini menawarkan pengalaman umrah selama dua malam di Mekkah dengan layanan mobil pribadi dan sopir.

Jemaah yang memilih paket tersebut akan mendapat sambutan VIP dari tim Nusuk Marhaba di bandara. Mereka juga diinapkan di hotel bintang lima dekat Masjidil Haram untuk kenyamanan beribadah.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Haji dan Umrah, berikut langkah-langkah pendaftaran umrah mandiri melalui platform Nusuk Umrah:

1. Masuk ke situs https://umrah.nusuk.sa,

2. Buat akun pribadi,

3. Pilih paket yang diinginkan,

4. Lakukan pemesanan,

5. Tunggu penerbitan visa umrah.

Dengan disahkannya UU PIHU, masyarakat kini memiliki alternatif perjalanan ibadah yang lebih fleksibel dan modern. Transformasi ini menjadi langkah besar menuju digitalisasi layanan haji dan umrah di Indonesia. ils/I-1

  • Umroh Mandiri

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.