2.000 Kendaraan Jadi Target Pemkot Tangerang untuk Diuji Emisi

Senin, 27 Okt 2025, 17:57 WIB

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten menargetkan sebanyak 2.000 kendaraan bermotor uji emisi yang dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 28 - 30 Oktober 2025.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Wawan Fauzi di Tangerang, Senin (27/10), mengatakan kegiatan dilaksanakan di tiga titik lokasi utama yaitu Jalan MH Thamrin di Depan Argo Pantes, Jalan Jenderal Sudirman di depan SMPN 5 dan Jalan Metland Boulevard dekat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Ket. Foto: Petugas melakukan pemeriksaan rem kendaraan saat uji KIR di UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan, Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten, Kamis (28/8). — Sumber: ANTARA/Putra M. Akbar

"Uji emisi kendaraan bermotor ini gratis dengan target sehari 350 kendaraan bermotor. Dinas Lingkungan Hidup bersama Dinas Perhubungan dan pihak lainnya sudah siap dan berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini," kata Wawan Fauzi.

Kegiatan uji emisi dimulai pukul 08:00 WIB hingga 15:00 WIB setiap harinya sesuai jadwal yang ditentukan. Jenis kendaraan yang dapat diuji meliputi kategori M (kendaraan pribadi) dan kategori N (niaga barang berkapasitas kecil), termasuk kendaraan plat merah, hitam, dan kuning.

Setiap kendaraan yang mengikuti uji emisi diwajibkan membawa STNK dan akan mendapatkan sertifikat hasil uji yang terhubung dengan aplikasi Si Umi (Sistem Uji Emisi Terintegrasi) yang terlisensi dan terkoneksi langsung dengan sistem

Kementerian Lingkungan Hidup.

Uji emisi ini pun menjadi langkah nyata Pemkot Tangerang dalam mendukung upaya pengendalian pencemaran udara dan memastikan kendaraan bermotor memenuhi baku mutu emisi sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup

“Kami ingin masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga kualitas udara. Melalui uji emisi ini, kita dorong kendaraan di Kota Tangerang memenuhi standar emisi dan berkontribusi terhadap lingkungan yang lebih bersih dan sehat,” kata Wawan.

Wali Kota Tangerang Sachrudin menambahkan Pemerintah Kota Tangerang telah membuat kebijakan dalam mendukung pengurangan emisi yakni setiap Jumat, pegawai Pemkot dilarang membawa kendaraan pribadi ke kantor

“Satgas Langit Biru bukan asal dibentuk, pengurangan emisi masalah bersama. Oleh karena itu, Pemkot juga aktif di garis depan dengan menetapkan setiap hari Jumat, ASN Pemkot dilarang berkendaraan motor atau mobil ke kantor,” katanya. Ant

  • Uji Emisi

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.