- Home
-
- Megapolitan
-
- Program Penghapusan PBB-P2...
Program Penghapusan PBB-P2 Kota Depok Mencapai Rp8,8 Miliar
Rabu, 15 Okt 2025, 08:13 WIBDEPOK â Program Penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlangsung sejak April hingga Agustus 2025 total nilai penghapusan pajak mencapai Rp8,8 miliar.
Berdasarkan data Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, sedikitnya 139.846 objek pajak telah memperoleh keringanan melalui program ini.
Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, di Depok, Selasa (15/10), mengatakan program penghapusan pajak berjalan lancar dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
"Jumlah nilai ini tidak terlalu memengaruhi pendapatan daerah karena masih ada pungutan dari sektor pajak lainnya," katanya.
Wahid menuturkan, kebijakan ini menjadi salah satu bentuk keringanan pajak daerah sekaligus apresiasi kepada warga yang taat membayar pajak.
âProgram ini berhasil meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak,â ujarnya.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut mencakup penghapusan denda serta pemberian diskon tunggakan pajak bagi wajib pajak aktif. Langkah ini juga menjadi upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.
âKami mewakili seluruh pegawai BKD dan Pemerintah Kota Depok menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam pembangunan kota melalui pembayaran pajak,â demikian Wahid.
- Program Penghapusan PBB-P2
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.