Duh! Serapan Pajak Terkontraksi, Ini Penjelasan Kemenkeu
Selasa, 14 Okt 2025, 17:37 WIBJAKARTA â Serapan pajak yang terkontraksi mencerminkan adanya perlambatan aktivitas ekonomi di beberapa sektor utama.
Penurunan penerimaan ini bisa disebabkan oleh melemahnya permintaan domestik, turunnya harga komoditas, atau penyesuaian insentif fiskal yang diberikan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung dunia usaha.
Meski begitu, kontraksi ini tidak selalu menjadi sinyal negatif, melainkan bagian dari dinamika siklus ekonomi yang menuntut strategi penyesuaian kebijakan.
Pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara upaya mendorong pertumbuhan dan menjaga penerimaan negara agar tetap berkelanjutan di tengah ketidakpastian global
Kementerian Keuangan menyatakan realisasi penerimaan pajak neto per 30 September 2025 yang terkontraksi sebesar 4,4 persen disebabkan oleh meningkatnya restitusi atau pengembalian pajak.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, penerimaan pajak secara bruto tercatat tumbuh positif, hanya saja penerimaan neto terkontraksi akibat pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak.
âKalau kita lihat realisasi penerimaan pajak bruto sampai dengan September 2025, angkanya mencapai Rp1.619,2 triliun. Capaian ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun 2024, di mana penerimaan bruto tercatat Rp1.588,21 triliun,â kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025 di Jakarta, Selasa (14/10).
Sementara realisasi neto per 30 September 2025 tercatat sebesar Rp1.295,28 triliun, lebih rendah dari realisasi tahun lalu Rp1.354,86 triliun.
Meski begitu, realisasi neto per September 2025 mengalami pertumbuhan secara bulanan sebesar 1 persen (month-to-month/mtm).
Secara rinci, penerimaan pajak neto dari komponen pajak penghasilan (PPh) badan tercatat sebesar Rp215,1 triliun, terkontraksi sebesar 9,4 persen.
Pertumbuhan negatif juga terlihat pada komponen pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang turun sebesar 13,2 persen, dengan realisasi Rp474,44 triliun.
Sedangkan dua komponen pajak lainnya mengalami pertumbuhan positif. PPh orang pribadi tumbuh sebesar 39,8 persen dengan nilai Rp16,82 triliun, sementara pajak bumi dan bangunan (PBB) tumbuh 17,6 persen dengan nilai Rp19,5 triliun.
Meski penerimaan pajak neto melambat akibat restitusi, Suahasil menggarisbawahi pengembalian pajak ini juga memberikan dampak positif.
Sebab, dana restitusi kembali ke masyarakat dan dunia usaha, sehingga menambah likuiditas dan peredaran uang di perekonomian.
âKami berharap dengan uang yang beredar di tengah perekonomian itu, termasuk yang berasal dari restitusi pajak itu membantu gerak ekonomi kita,â tutur Suahasil.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Cuaca Jakarta Hari Ini, BMKG Prakirakan Sebagian Wilayah Cerah Berawan
-
Gubernur NTB Ingatkan Organisasi Perangkat Daerah dalam Penyusunan Anggaran 2026 Sesuai RPJMD
-
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Berangkatkan 661 Peserta Mudik Bersama
-
Penerimaan pajak Januari-Agustus
-
Persija Jakarta Sukses Kalahkan Persik Kediri
-
Hari MRT 2026: Tarif Naik MRT Jakarta Hanya Rp243 pada 24 Maret
-
Singkirkan Fernandez, Janice Tjen Melaju ke 16 Besar Dubai Open 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.