Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Terkena Radiasi Nuklir, Tangerang Tercemar Limbah Bahan Beracun Berbahaya

📅 Jumat, 10 Okt 2025, 13:20 WIB | Oleh:
Terkena Radiasi Nuklir, Tangerang Tercemar Limbah Bahan Beracun Berbahaya Doc: ist
Ket. bahaya limbah

TANGERANG – Hingga kini kasus paparan unsur nuklir di Cikande, Serang belum tuntas, giliran warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kabupaten Tangerang, Banten, mengeluhkan kualitas udara buruk dampak dari pencemaran lingkungan oleh perusahaan pengelola limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) milik PT Sinar Logam Indonesia (PT LSI).

Keresahan atas dampak pencemaran udara tersebut dirasakan masyarakat setiap hari pada pagi dan sore hari dari aktivitas pabrik itu selama 24 jam. Kuasa Hukum Warga Cengkok Ayub Kadriah di Tangerang, Kamis, menyampaikan dugaan pencemaran lingkungan ini juga mengakibatkan beberapa warga setempat mengalami gangguan kesehatan, mulai dari sesak nafas hingga batuk berkepanjangan, serta sebaran debu membuat mata warga perih dan sakit.

"Polusi abu zinc ke area warga, PT. SLI tidak mampu mengendalikan pencemaran berupa bahan baku produksi berupa limbah B3 abu zinc. Tersebarnya abu ke area warga diduga dari proses loading, unloading, dan pemindahan bahan dari gudang ke area produksi. Abu tidak hanya mengotori rumah, tapi juga membahayakan kesehatan warga," jelas Ayub.

Selain mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, kata dia, dampak pencemaran tersebut juga mengeluarkan sumber bau diduga dari proses pembakaran bahan baku dengan menggunakan batu bara. "Bau menyengat menyebabkan warga mual, pusing, dan sakit tenggorokan. Sumber bising juga berasal dari suara vibrator dan pukulan godam untuk menurunkan hasil produksi yang menempel di cerobong. Suara bising seperti gemuruh halilintar dan pukulan besi mengganggu kenyamanan aktivitas warga," ungkapnya.

Dia menyebutkan PT. SLI, perusahaan pengolahan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3), ini diketahui beroperasi sejak tahun 2019. Namun pada tahun 2022 sempat ditutup karena tidak memenuhi syarat mutu pengelolaan oleh pemerintah daerah.

"Kemudian pada tahun 2024 PT. SLI mulai proses produksi kembali diresmikan oleh Yusril Ihza Mahendra pada Agustus 2024. Walau dinyatakan sudah memenuhi syarat beroperasi, tapi aktivitas PT. SLI ternyata mengganggu dan membahayakan masyarakat," kata Ayub.

Kendati demikian, dengan terjadinya dampak yang besar terhadap lingkungan, maka pihaknya akan melaporkan seluruhnya ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan juga DPR agar bisa dilakukan penindakan secara tegas. "Langkah kami akan melaporkan kasus ini ke Kementerian dan juga DPR. Karena kasus ini sudah keterlaluan dan harus segera ditindaklanjuti," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Timothy Ivan Triyono Mundur dari Bakom RI

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Timothy Ivan Triyono Mundur...
Luar Negeri
AS Kirim Dua Jet Tempur F-1...
Advertisement
Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.