Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Imbas Pengerukan Pasir Laut di Pulau Biawak, Pemkab Kepulauan Seribu Pulihkan Mangrove

📅 Kamis, 09 Okt 2025, 19:23 WIB | Oleh:
Imbas Pengerukan Pasir Laut di Pulau Biawak, Pemkab Kepulauan Seribu Pulihkan Mangrove Doc: ANTARA/HO-Pemkab Kepulauan Seribu
Ket. Penanaman bibit mangrove di kawasan Pulau Biawak, Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu.

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu berupaya memulihkan kawasan mangrove akibat pengerukan pasir laut di Gudus Lempeng, Pulau Biawak, Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.

“Pemulihan ekologis ini akan segera dilakukan,” kata Lurah Pulau Pari, Muhammad Adriansyah di Jakarta, Kamis (9/10).

Dia menjelaskan kerusakan ekologis di Pulau Biawak berawal dari aktivitas pembangunan dari reklamasi di Gudus Lempeng pada 17 Januari 2025 lalu yang menyebabkan dua puluh ribu tanaman mangrove habis tercabut.

Setelah dilakukan pengawasan, pembangunan wisata dan resort ini belum memenuhi izin dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan, sehingga akhirnya dilakukan pemberhentian oleh pemerintah daerah bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI pada akhir Januari 2025.

Adriansyah menilai pembangunan wisata dan resort ini membuat resah masyarakat dan juga merusak ekologis lingkungan serta mengganggu aktivitas para nelayan dalam mencari nafkah.

Kemudian pada 23 Agustus 2025, Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq mengunjungi Gudus Lempang di Pulau Biawak dan melakukan penyegelan. Kementerian LH juga memasang plang pemantauan, agar pihak pengelola Pulau Biawak segera menyelesaikan perizinan terkait pembangunan yang sedang berjalan.

Menurut dia, usai penyegelan dan pemasangan plang pemantauan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu, bersama pihak pusat, komunitas dan masyarakat melakukan penanaman pohon mangrove dan terumbu karang kembali.

Namun, pada 29 Agustus 2025. Kementerian Lingkungan Hidup an Kementerian Kelautan & Perikanan RI mencabut plang yang ada di Gudus Lempeng karena izin sudah diurus oleh pihak pengelola Pulau Biawak dan kegiatan yang mereka lakukan sudah legal.

"Kami berharap pengelola Pulau Biawak tetap menjaga ekologis lingkungan di kawasan tersebut, serta mengajak warga untuk tetap tenang dan bersama-sama menunggu keputusan hasil yang akan dilakukan pihak pengelola," kata Adriansyah.

Sementara itu, Kasi Peran Serta Masyarakat Sudin LH Kepulauan Seribu, Riza Lestari Ningsih menegaskan terkait perizinan pembangunan ini telah menjadi wewenang dan keputusan pemerintah pusat.

“Pemerintah daerah hanya bertugas melakukan pengawasan,” kata dia. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Nasional
T50 Summit 2026 Umumkan 50 ...
Megapolitan
TNI Batalkan Puncak HUT ke-...

Bulu Tangkis Putri Indonesia Lolos ke Semifinal

26 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Bulu Tangkis Putri Indonesi...
Advertisement
Jalan-jalan ke Jakarta, Eeee...Bupati Bolaang Mondondow Utara Malah Diciduk KPK, Jajaran Pemkab Belum Bisa Bereaksi

Jalan-jalan ke Jakarta, Eeee...Bupati Bolaang Mondondow Utara Malah Diciduk KPK, Jajaran Pemkab Belum Bisa Bereaksi

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.