KPK Tahan Mantan Dirut PT PGN
Kamis, 02 Okt 2025, 15:56 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso. Penahanan terkait kasus korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) 2017-2021.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan hal itu pada Kamis (1/10/2025) di Jakarta.
"KPK mengumumkan penahanan satu orang tersangka yaitu HPS selaku Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017," ujar dia.
Asep mengatakan Hendi langsung ditahan selama 20 hari pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih pada 1-20 Oktober 2025," ucap dia.
Selain Hendi, KPK sebelumnya telah menahan dua tersangka lainnya terkait kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya, dan mantan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim.
Menurut Asep, Hendi menerima SGD500 ribu terkait kasus ini dari Komisaris Utama PT IAE, Aryo Sadewo. Sedangkan kerugian negara akibat korupsi jual beli gas tersebut diperkirakan mencapai USD15 juta.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya telah mengembalikan sebagian kerugian negara dalam bentuk uang senilai USD1.420.000. KPK juga telah menyita beberapa bidang tanah seluas lebih dari 3 hektare di wilayah Jabodetabek.
Penyidik KPK juga telah menggeledah rumah dan kantor di delapan lokasi. Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undanf Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ils/I-1
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- PT PGN
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Optimalisasi Pemanfaatan Sumur Resapan untuk Kebutuhan Air Warga
-
Jenderal Korea Utara Tegaskan Status Negara Nuklir Tak Bisa Diubah, Negara Lain Diminta Setop Kecaman
-
Cerita di Balik Comeback Emilia Nova ke Saptalomba Asian Games, Bikin Penasaran!
-
Pertamina Patra Niaga Dorong Kemandirian Ekonomi Warga Sumbar Lewat Program Cadiak Pandai dan Onde Mande
-
KPK Panggil Dua Manajer Summarecon Agung dan Kencana Jayaproperti Agung
-
Bukan Sekadar Foto dan Viral, Kini Gen Z dan Milenial Mencari Makna Dalam Berwisata
-
ICOMEX Hadapi Tantangan Menuju Bursa Global
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.