Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Prihatin dengan Kasus Anak Cacingan di Bengkulu, HNW Dukung KPAI Kuatkan Regulasi Pengasuhan Anak demi Tumbuh Kembang dan Perlindungan Anak Indonesia

📅 Jumat, 19 Sep 2025, 17:05 WIB | Oleh:
Prihatin dengan Kasus Anak Cacingan di Bengkulu, HNW Dukung KPAI Kuatkan Regulasi Pengasuhan Anak demi Tumbuh Kembang dan Perlindungan Anak Indonesia Doc: istimewa
Ket. Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota DPR RI Komisi VIII, Hidayat Nur Wahid.

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota DPR RI Komisi VIII yang di antaranya membidangi urusan anak, Hidayat Nur Wahid, mendukung usulan KPAI agar RUU Pengasuhan Anak segera dibahas oleh Pemerintah dan DPR. Hal ini seiring dengan keprihatinannya atas kasus anak cacingan di Bengkulu.

Menuju terlaksananya pembahasan RUU tersebut, Hidayat Nur Wahid mendorong penguatan implementasi atas regulasi yang sudah ada di bidang pengasuhan anak, terutama setelah berulangnya kasus cacingan pada anak-anak.

HNW sapaan akrabnya menyebut persoalan tumbuh kembang anak memerlukan pendekatan holistik dengan dukungan regulasi dan konsistensi melaksanakannya serta anggaran yang memadai.

“Tentu kita turut prihatin masih terjadinya kasus cacingan pada anak-anak setelah 80 tahun Indonesia merdeka, yang menandakan masih lemahnya komitmen pengasuhan pada Anak. Maka saya dukung usulan KPAI agar Pemerintah segera melaksanakan perintah Konstitusi untuk melindungi semua warga Indonesia termasuk anak-anak, dengan segera merumuskan dan bersama DPR membahas RUU Pengasuhan anak, sambil mengoptimalkan implementasi program dari regulasi-regulasi yang sudah ada di bidang pemenuhan hak anak,” disampaikan Hidayat setelah menyerap aspirasi warga di Jakarta, Kamis (18/9).

Kasus cacingan pada anak kembali terjadi di Bengkulu dan menjadi sorotan publik, setelah sebelumnya balita bernama Raya di Sukabumi juga mengalami kasus serupa hingga akhirnya meninggal dunia.

Hidayat menyebutkan, Pemerintah sudah memiliki instrumen berupa UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan turunannya pada PP Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak.

Komisi VIII DPR RI juga telah mengesahkan UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA), yang di antara muatannya adalah anak berhak mendapatkan pengasuhan dan perawatan yang terbaik dan berkelanjutan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal (Pasal 11 ayat 1).

“Meskipun UU Pengasuhan Anak secara khusus memang belum ada, tapi instrumen pada berbagai aturan tersebut tetap bisa digunakan secara optimal. Apalagi kasus cacingan terjadi pada Balita berusia 1 tahunan, yang masih masuk dalam cakupan usia pada UU KIA,” sambungnya.

Anggota DPR RI Fraksi PKS ini menilai, Pemerintah perlu lebih maksimal mengimplementasikan regulasi tersebut. Misalnya terkait salah satu hak anak yang baru lahir adalah menjadi peserta jaminan kesehatan nasional (Pasal 11 ayat 4), di mana faktanya anak-anak yang terkena cacingan ternyata belum terdaftar di BPJS.

Kemudian terkait tugas Pemerintah baik Pusat dan Daerah untuk melaksanakan kesejahteraan ibu dan anak (Pasal 18), di antaranya melalui pelayanan kesehatan dan gizi dan pemberian layanan kesejahteraan sosial. Yang terjadi adalah anak-anak tersebut menghuni rumah yang tidak layak serta tidak mendapatkan kecukupan gizi yang baik.

Adapun rencana terkait RUU Pengasuhan Anak maka perlu segera disusun draftnya oleh pihak Pemerintah, atau bila kondisinya sudah darurat, bisa juga DPR melalui Komisi VIII yang mengambil inisiatif mengajukan RUU tersebut, tentu harus dengan konsultasi publik yang memadai apalagi jika muatannya terkait intervensi pengasuhan anak dari keluarganya sendiri.

“Pada prinsipnya kami di Komisi VIII selalu mendukung hadirnya negara untuk pemenuhan hak anak, termasuk pengasuhan anak, apalagi kita harus menyukseskan visi besar Indonesia Emas 2045, salah satunya melalui dukungan anggaran pada Kementerian PPPA yang berhasil dinaikkan hampir dua kali lipat, dari indikatif Rp 133 Miliar menjadi Rp 213,1 Miliar di RAPBN 2026,” pungkasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Advertisement
Kabut Asap Sampai Jakarta, Bandara Soetta Batalkan Dua Penerbangan

Kabut Asap Sampai Jakarta, Bandara Soetta Batalkan Dua Penerbangan

17 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.