MK Tolak Uji Formil UU TNI karena Dalil Tak Terbukti
Kamis, 18 Sep 2025, 03:06 WIBJAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian formil Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) karena seluruh dalil permohonan tidak terbukti.
MK menolak permohonan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), aktivis Inayah W.D. Rahman dalam Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025.
âMenolak permohonan pemohon I sampai dengan pemohon IV untuk seluruhnya,â kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (17/9).
Perkara itu sejatinya dimohonkan pula oleh aktivis yang juga mengurus rumah tangga Fatiah Maulidiyanty dan mahasiswa bernama Eva Nurcahyani. Akan tetapi, kedua pemohon itu dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum oleh Mahkamah. âMenyatakan permohonan V dan VI tidak dapat diterima,â imbuh Suhartoyo.
Mahkamah menyatakan dalil para pemohon berkenaan perencanaan revisi UU TNI dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 dilakukan secara melanggar prosedur tidaklah beralasan menurut hukum. MK juga menyatakan dalil para pemohon mengenai revisi UU TNI bukan âoperanâ atau carry over sehingga tidak seharusnya melangkahi tahap perencanaan dan tahap penyusunan pembentukan undang-undang juga tidak beralasan menurut hukum.
Dalil lainnya yang dinilai tidak beralasan menurut hukum oleh MK, yaitu berkaitan dengan revisi UU TNI tidak sejalan dengan agenda reformasi TNI yang ditetapkan oleh berbagai politik hukum mengenai TNI usai reformasi tahun 1998.
Mahkamah menilai dalam proses revisi UU TNI, pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang telah melakukan upaya membuka ruang partisipasi masyarakat.
Syarat Pendidikan Polisi
MK juga menyatakan tidak dapat menerima uji materi perihal syarat pendidikan bagi calon anggota kepolisian minimal sarjana strata satu (S-1) karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
âPerkara Nomor 133/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,â kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu.
Perkara tersebut diajukan advokat Leon Maulana Mirza Pasha dan mahasiswa Zidane Azharian Kemalpasha. Keduanya mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Pasal tersebut mengatur bahwa untuk diangkat menjadi anggota Polri, seorang calon harus memenuhi syarat sekurang-kurangnya berpendidikan paling rendah SMA atau yang sederajat. Para pemohon dalam petitumnya meminta agar Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Polri tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai berpendidikan paling rendah lulusan S-1 atau yang sederajat.
Namun, dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki anggapan kerugian konstitusional akibat berlakunya pasal yang diuji. Dengan begitu, menurut MK, Leon dan Zidane tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Âpermohonan. Â Ant/S-2
- Uji Formil UU TNI
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.