MK Putus Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Hari Ini

Rabu, 17 Sep 2025, 10:33 WIB

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) pada Rabu (17/9) ini.

Dilihat dari laman resmi MK, perkara-perkara itu akan diputus dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung I MK, Jakarta, mulai pukul 13.30. Total ada lima perkara pengujian formil UU TNI dan dua perkara UU BUMN yang diputus Mahkamah.

Ket. Foto: Suasana sidang lanjutan uji formil terhadap Undang-undag Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (21/7/2025). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari pihak DPR. — Sumber: ANTARA 

Perkara uji formil UU TNI tersebut, di antaranya Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), aktivis Inayah WD Rahman dan Fatiah Maulidiyanty, serta mahasiswa Eva Nurcahyani.

Kemudian, Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025 dengan pemohon mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, yakni Muhammad Imam Maulana, Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban, Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar, dan Ursula Lara Pagitta Tarigan.

Berikutnya, Perkara Nomor 69/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran bernama Moch. Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando.

Masih terkait uji formil UU TNI, Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 dengan pemohon mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yaitu Muhammad Bagir Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, dan Thariq Qudsi Al Fahd.

Terakhir, Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025 dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia: Muhammad Alif Ramadhan, Kelvin Oktariano, Mohammad Syaddad Sumartadinata, serta mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro: Fiqhi Firmansyah dan Imam Morezki Bastanta Manihuruk.

Adapun dua perkara uji formil UU BUMN, yaitu Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Barat, Lokataru Foundation, dan perseorangan warga negara bernama Kusuma Al Rasyied Agdar Maulana Putra Pamungkas.

Pengujian formil UU BUMN lainnya, yaitu Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025 dengan pemohon mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Abu Rizal Billadina dan Bima Surya.

Para pemohon mempersoalkan proses pembentukan UU TNI dan UU BUMN karena dinilai bertentangan dengan konstitusi.

MK pun telah menggelar berbagai rangkaian persidangan, termasuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli, baik dari pihak pemohon maupun pembentuk undang-undang.

Dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan nantinya, polemik mengenai aspek formil UU TNI dan UU BUMN akan diakhiri oleh Mahkamah.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Senin 24 Agustus 2026 Naik, Segini Harga Terbarunya

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.