Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Rupiah Melemah, Investor Respons Negatif Injeksi Dana Jumbo Rp200 Triliun ke Himbara

📅 Selasa, 16 Sep 2025, 16:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Rupiah Melemah, Investor Respons Negatif Injeksi Dana Jumbo Rp200 Triliun ke Himbara Doc: ANTARA FOTO/ Dhemas Reviyanto
Ket. Petugas menunjukkan mata uang rupiah dan dollar AS di Ayu Masagung Money Changer, Jakarta.

JAKARTA – Pelemahan rupiah terjadi seiring pasar mencermati rencana lanjutan pengalihan dana pemerintah di Bank Indonesia (BI) ke lima bank BUMN, yang dinilai berpengaruh pada likuiditas serta dinamika pembiayaan.

Sentimen ini menciptakan kewaspadaan karena aliran dana jumbo berpotensi memicu pergerakan cepat di pasar keuangan, terutama terkait permintaan valas dan kebutuhan pembiayaan impor.

Di sisi lain, investor menilai kebijakan ini penting untuk menjaga stabilitas sektor riil, namun tetap menunggu kepastian eksekusi dan dampaknya terhadap keseimbangan moneter.

Nilai tukar rupiah pada penutupan perdagangan, Selasa (16/9) sore, melemah sebesar 24,50 poin atau 0,15 persen menjadi Rp16.440 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.415 per dolar AS.

Pengamat Mata Uang dan Komoditas Ibrahim Assuaibi mengatakan pelemahan nilai tukar (kurs) rupiah seiring dengan pelaku pasar yang mencermati lebih lanjut kebijakan pengalihan dana ke perbankan di dalam negeri.

“Pelaku pasar merespons negatif gebrakan menteri keuangan mengucurkan dana Rp200 triliun yang mengendap di Bank Indonesia (BI) untuk disalurkan perbankan menjadi kredit, awalnya cukup menggembirakan pasar dan berbau politis agar mendapatkan simpati publik,” ujar Ibrahim dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (16/9).

Ibrahim mengatakan, program tersebut berpotensi melanggar konstitusi, diantaranya tiga undang-undang sekaligus.

Dalam pengucuran dana, dia mengatakan seharusnya dimulai dari proses legislasi yang baik, yaitu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan diajukan dengan sistematis berapa jumlah yang diperlukan dan program apa saja yang akan dijalankan.

Proses penyusunan, penetapan dan alokasi APBN diatur oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 23, Undang- Undang (UU) No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, serta UU APBN setiap tahun.

“Prosedur resmi dan aturan main ketatanegaraan harus dijalankan karena anggaran negara masuk ke dalam ranah publik, bukan anggaran privat atau perusahaan,” ujar Ibrahim.

Ia melanjutkan, proses kebijakan yang benar harus dijalankan berdasarkan aturan main, apabila tidak, maka akan menjadi preseden anggaran publik dipakai seenaknya di masa mendatang.

“Pejabat-pejabat negara, harus menaati aturan dan menjalankan kebijakan sesuai rencana kerja pemerintah (RKP), yang datang dari Kementerian Lembaga dan pemerintah daerah, sehingga tidak ada program yang datang di tengah-tengah semaunya," ujar Ibrahim.

Dari mancanegara, Ia mengatakan pemangkasan suku bunga bank sentral Amerika Serikat (AS) The Fed sebesar 25 basis poin sudah hampir pasti pada pertemuan 16-17 September 2025.

Dengan demikian, pelaku pasar akan berfokus terhadap proyeksi kebijakan The Fed ke depannya dan proyeksi ekonomi terbaru, yang akan membentuk arah kebijakan moneter hingga akhir tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
Luar Negeri
WHO Serukan Negara-Negara C...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.