Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kelebihan Likuiditas, Menkeu Sebut Dana Rp200 Triliun Tekan Suku Bunga Pinjaman

📅 Senin, 15 Sep 2025, 17:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kelebihan Likuiditas, Menkeu Sebut Dana Rp200 Triliun Tekan Suku Bunga Pinjaman Doc: Antara
Ket. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan keterangan di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9).

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di lima bank besar nasional akan menekan persaingan bunga dan mendorong suku bunga pinjaman turun.

Purbaya, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (15/9), mengatakan dana jumbo itu disimpan di lima bank umum mitra sejak Jumat (12/9), dan kini membuat para direksi bank sibuk mencari cara menyalurkannya.

"Sekarang, saya duga para dirut bank pusing mau nyalurin ke mana," katanya saat ditanya tentang progres dana tersebut.

Purbaya menilai kondisi ini justru positif karena bank memiliki likuiditas berlebih sehingga tidak perlu lagi bersaing lewat perang bunga.

Dengan dana segar yang mengendap di perbankan, Purbaya memperkirakan suku bunga pinjaman maupun deposito akan cenderung turun.

Penurunan ini akan menekan biaya dana (cost of money) dan memberi ruang bagi nasabah untuk lebih leluasa melakukan transaksi keuangan, kata Purbaya menambahkan.

“Yang jelas, cost of money turun, jadi yang punya uang nggak ragu lagi untuk belanjain, yang mau pinjam ke bank, nggak ragu untuk pinjam,” ujarnya.

Ia menekankan, dampak dari penempatan dana pemerintah tersebut akan mengalir ke perekonomian secara otomatis.

Ia berharap, bunga kredit yang lebih rendah mampu memacu konsumsi masyarakat dan memperkuat pembiayaan usaha, sementara bunga deposito yang turun akan menahan bank dari praktik persaingan tidak sehat dalam menarik dana pihak ketiga.

Pemerintah menempatkan dana sebesar Rp200 triliun pada lima bank umum mitra untuk memperkuat likuiditas perbankan nasional. Kelima bank tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang ditandatangani Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan mulai berlaku sejak Jumat (12/9). Setiap bank penerima wajib melaporkan penggunaan dana kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti secara bulanan.

Adapun limit penempatan dana pada masing-masing bank ditetapkan berbeda, yakni BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, serta BSI Rp10 triliun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
  • Indonesia Kantongi 5 Medali Asian Games
    persaingan ketat, mungkinkah kontingen Indonesia bisa masuk 3 ...
Advertisement
Luke Vickery Hingga Maarten Paes Tiba di Jakarta, Skuad Mewah John Herdman Siap Mengguncang FIFA ASEAN Cup 2026

Luke Vickery Hingga Maarten Paes Tiba di Jakarta, Skuad Mewah John Herdman Siap Mengguncang FIFA ASEAN Cup 2026

21 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.