- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemprov DKI Tetapkan 9 Obj...
Pemprov DKI Tetapkan 9 Objek Cagar Budaya pada 2025
Rabu, 10 Sep 2025, 12:07 WIBJAKARTA â Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan sebanyak sembilan objek yang tersebar di wilayah Ibu Kota sebagai cagar budaya sepanjang 2025.
Kepala Bidang Pelindungan Kebudayaan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Linda Enriany saat dihubungi di Jakarta, Rabu (10/9), mengatakan objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya itu terdiri dari bangunan, struktur, dan benda.
Sejauh ini, Pemprov DKI telah menetapkan tujuh bangunan cagar budaya, satu struktur cagar budaya dan satu benda cagar budaya di lokasi yang berbeda-beda di Jakarta.Â
Tujuh bangunan cagar budaya itu, antara lain Gereja Katolik Santa Theresia, gedung Kantor Pusat Konservasi Cagar Budaya, Sekolah Dasar Negeri Gunung 05 Pagi, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Jakarta. Kemudian, ada pula Gedung Nusantara, Pantjoran Tea House, dan Menara Air Balai Yasa Manggarai.
Sementara itu, satu objek yang ditetapkan sebagai struktur cagar budaya, yakni Makam Mohammad Husni Thamrin. Sedangkan satu objek lainnya yang ditetapkan sebagai benda cagar budaya, yaitu Patung Chairil Anwar di Perguruan Taman Siswa Cabang Jakarta.Â
Menara Air Balai Yasa Manggarai yang berlokasi di Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, merupakan cagar budaya yang baru ditetapkan oleh Pemprov DKI pada Mei 2025.Â
Menurut Linda, penetapan menara milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) tersebut sebagai bangunan cagar budaya dilakukan mengingat usianya yang sudah mencapai lebih dari 50 tahun.Â
Menara tersebut didirikan pada 1920-an dengan model bangunan yang dipengaruhi gaya arsitektur nieuwe kunt atau arsitektur Hindia Baru pada akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20.Â
"Menara Air Balai Yasa Manggarai memiliki bentuk yang unik, struktur bak airnya ditumpu oleh tembok bata dan hanya satu-satunya di Jakarta," ujar Linda.Â
Lebih lanjut, dia memaparkan menara tersebut menyimpan sejarah tersendiri, yaitu sebagai bagian dari perkembangan infrastruktur transportasi kereta api modern di Indonesia. Menara itu juga mewakili pembelajaran teknologi modern terkait infrastruktur dan air.
Seperti diketahui, Pemprov DKI konsisten melakukan penetapan warisan budaya kebendaan menjadi cagar budaya sejak terbentuknya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) pada 2014. Penetapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen Pemprov DKI dalam melestarikan warisan sejarah dan budaya Jakarta.Â
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Arah Kebijakan MUI DKI 2025–2030 Resmi Didukung Pemprov DKI Jakarta
-
Normalisasi Kali Cakung Lama Ditarget Selesai 2028, Diproyeksi Redam Banjir 20 Persen
-
FIFA ASEAN Cup 2026: Pemprov DKI Siapkan Lapangan Soemantri dan Banteng
-
Jakarta IP Market 2026 Resmi Dibuka, Dorong IP Lokal Tembus Global
-
Pemprov DKI Resmikan LRT Jakarta Velodrome-Manggarai pada Agustus 2026
-
Progres LRT Jakarta Velodrome–Manggarai 97,9 Persen, Siap Operasi Akhir Agustus
-
Jakarta Robotic Games Jadi Agenda Tahunan, Gubernur Pramono: Cetak Talenta AI
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.