Foto: Sidang Etik Pecat Kompol Cosmas Kaju Gae
-
Ads📅 Kamis, 04 Sep 2025, 06:00 WIB
Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae (tengah) berjalan usai mengikuti sidang putusan etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9) malam. Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae karena dinilai melakukan pelanggaran berat dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan akibat terlindas rantis Brimob dalam unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/8).
Foto: Sidang Etik Pecat Kompol Cosmas Kaju Gae
Doc. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Berita Foto Terkait
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.