NasDem Minta Gaji, Tunjangan serta Seluruh Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR Dihentikan
📅 Rabu, 03 Sep 2025, 13:30 WIB | Oleh: SriyonoIa menambahkan, status nonaktif berarti seorang anggota tidak lagi menjalankan fungsi representasi rakyat di DPR, sehingga tidak logis bila tetap menerima gaji dan fasilitas yang bersumber dari negara.
“Kalau sudah nonaktif, artinya terhalang atau tidak melakukan fungsi kedewanan. Kalau tidak menjalankan tugas, ya, haknya juga hilang. Hal ini bagian dari mekanisme yang adil dan transparan,” jelasnya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan sikap Fraksi Golkar dalam merespons perdebatan publik mengenai apakah anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politik masih menerima gaji dan tunjangan.
Sarmuji menegaskan, status nonaktif secara otomatis membuat hak-hak tersebut dihentikan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Partai Golkar menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sejak Senin, 1 September 2025, setelah komentarnya mengenai kenaikan tunjangan dewan memicu polemik.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!