KPK Usut Calon Haji Khusus Berangkat Tanpa Antre
Rabu, 03 Sep 2025, 10:14 WIBJAKARTA â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut calon haji khusus yang baru mendaftar, tetapi bisa berangkat tanpa mengantre di kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023â2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pengusutan tersebut dilakukan KPK saat memeriksa empat saksi pada Senin (1/9), yakni Staf Keuangan Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) Achmad Ruhyadin, Manajer Operasional PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour periode Oktober 2024-sekarang Arie Prasetyo, Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, dan Staf PT Anugerah Citra Mulia Eris Herlambang.
âSaksi hadir semua, dan didalami adanya calon haji khusus bisa berangkat dan baru mendaftar tanpa harus antre,â ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu (03/9).
Selain itu, Budi mengatakan keempat saksi tersebut diperiksa mengenai proses mendapatkan kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.Â
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Digitalisasi Jadi Senjata, Airlangga Ingin Industri RI Tumbuh Secepat Vietnam
-
Video Musik 'Boombayah' BLACKPINK Tembus 1,9 Miliar View di YouTube
-
Bukan Sekadar Foto dan Viral, Kini Gen Z dan Milenial Mencari Makna Dalam Berwisata
-
KPK Panggil Dua Manajer Summarecon Agung dan Kencana Jayaproperti Agung
-
Pertamina Patra Niaga Dorong Kemandirian Ekonomi Warga Sumbar Lewat Program Cadiak Pandai dan Onde Mande
-
Optimalisasi Pemanfaatan Sumur Resapan untuk Kebutuhan Air Warga
-
Cerita di Balik Comeback Emilia Nova ke Saptalomba Asian Games, Bikin Penasaran!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.