- Home
-
- Luar Negeri
-
- Pengadilan Resmi Berhentik...
Pengadilan Resmi Berhentikan Paetongtarn dari PM Thailand
Jumat, 29 Agu 2025, 20:37 WIBBANGKOK - Mahkamah Konstitusi Thailand, Jumat (29/8), resmi memberhentikan Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra dari jabatannya. Keputusan itu diambil karena Paetongtarn dinilai melanggar etika konstitusional.
Keputusan itu diambil setelah penyelidikan atas panggilan telepon yang bocor antara Paetongtarn dan mantan pemimpin Senat Kamboja, Hun Sen. Panggilan tersebut dinilai tidak layak dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pemimpin negara.
Dalam panggilan tersebut, Paetongtarn sempat memanggil Hun Sen dengan sebutan âpamanâ. Ia juga mengatakan, âjika ada hal apapun yang Anda inginkan, beri tahu saya, dan saya akan mengurusnyaâ.
Selain itu, Paetongtarn meminta Hun Sen untuk bersikap toleran dalam menghadapi kritik. Ia juga menyebut seorang komandan militer Thailand sebagai âoposisiâ dan menyatakan bahwa beberapa komentar komandan itu tidak bermanfaat bagi negara.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menangguhkan Paetongtarn dari jabatannya sejak 1 Juli 2025, saat proses penyelidikan etika berlangsung. Pengadilan menyetujui petisi dari 36 senator yang menuduh Paetongtarn melanggar standar etika.
Pengganti sementara telah ditetapkan hingga penunjukan perdana menteri definitif dilakukan. Kebijakan pemerintah ke depan diperkirakan akan lebih berat karena situasi politik yang terbelah. ils/I-1Â
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Pemkab Flores Timur Menyatakan Festival Bale Nagi Berdampak Baik bagi Ekonomi
-
Dibayangi Sentimen Negatif Internal
-
Mulai harga Rp3 Jutaan Oppo A5 Pro Rilis di Indonesia
-
Tiongkok Peringatkan Risiko Paparan PFAS dari Konsumsi Ikan Laut
-
Daftar Tanggal dengan Tiket Kereta Lebaran yang Masih Banyak, Cocok untuk Arus Balik!
-
Beberapa Hari ke Depan BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem Wilayah Sulut
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.